Lembaga Legislative seperti DPR bukanlah Tim Pencari Fakta (TPF), Komisi Pencari Fakta (KPF) atau Dewan Pencari Fakta (DPF) seperti dalam kasus Cicak vs. Buaya.
*
TPF, KPF dan DPF tidak memiliki kekuasaan secara konstitusional, karena itu kerja DPR tidak seharusnya disamakan seperti kerjanya TIM Pencari FAKTA yang hanya sekedar memberi rekomendasi kepada Presiden.
*
Lembaga Legislative adalah salah satu branch of Government dalam pemerintahan Demokrasi, dimana secara KONSTITUSIONAL memiliki wewenang, tugas, tanggung-jawab dan kewajiban untuk menjalankan pengawasan atau “oversight role” terhadap kerja Executive. Hal ini sangat perlu untuk meneggakan system “check and balance” dalam pemerintahan Demokrasi.
*
Terus apa artinya “oversight role” bila wrongdoing atau public misconducts yang dilakukan oleh pejabat Executive telah ditetapkan sebagai hasil kerja dari PANSUS melalui hak angket oleh MP’s yang dilakukan dilegislative dengan saksi-saksi yang memakan biaya jutaan, millyaran bahkan trilliunan tapi hasilnya hanya sebuah “rekomendasi” yang bisa diabaikan begitu saja oleh seorang Presiden?
*
Buat apa menghambur-hamburkan uang rakyat trilliunan rupiah, mencerca saksi ini dan itu, mengadakan sidang berkepanjangan, debat sana debat sini dengan fasilitas HAK ANGKET tapi yang keluar hanya sekedar “rekomendasi”?
* Apa bedanya dengan kerja TIM PENCARI FAKTA, kalau ujung-ujungnya dari HAK ANGKET hanyalah sekedar “rekomendasi’? Terus apa makna HAK ANGKET DPR?
*
Terus apa artinya “oversight role”? Apa artinya DPR/MPR/DPD sebagai badan Legislative? What a waste of time and people’s money! Itu sih pemborosan uang rakyat oleh PANSUS, kalau HAK ANGKET hanya berujung pada rekomendasi tanpa hasil yang nyata yang bisa memperbaiki suana dan memecahkan masalah yang ada secara tegas dan tepat!
*
Kenapa para anggota PANSUS yang juga anggota Parliamen harus mendapatkan gaji tambahan diluar gaji pokok dalam menjalankan sidang hak angket ini? Bukankah hak angket adalah bagian dari tugas DPR dan menjalankan sidang hak angket adalah bagian dari tugas-tugas menjadi anggota Parliamen?
*
Pemborosan uang rakyat seperti ini perlu di reevalausi dan dihentikan! Kerja PANSUS melalui hak angket tidak BENAR dan tidak boleh hanya sekedar menghasilkan rekomendasi kepada Presiden, tapi harus bisa secara tegas, berani dan tepat dalam memecahkan masalah yang ada dan melakukan impeachment proceeding secara independent terhadap pejabat negara yang terbukti dan terindikasi melakukan pelanggaran atau wrongdoings yang sifatnya non-criminal public misconducts.
*
Kalau yang dicari hanyalah sekedar rekomendasi kepada Presiden, kenapa tidak menunjuk TIM Pencari FAKTA saja? Kenapa harus DPR melalui hak angket lagi? What a joke!
*
Ataukah DPR-nya yang masih tidak tahu fungsi “oversight” dan tugas DPR sebagai badan Legislative?
*
Tidakah atau sulitkah di pahami bahwasanya DPR memiliki HAK Konstitutional seperti Hak Angket, Hak Interpelasi, Hak Menyatakan Pendapat dan Hak Budget adalah refleksi dari “Oversight Role” DPR terhadap badan Executive?
*
Hak-hak konstitutional DPR sebagai badan legislative itu ada dan dimaksudkan untuk mengawasi kerja Executive demi terciptanya “check and balance” dalam pemerintahan Demokrasi. Dan check and balance itu baru akan bisa tercipta bila DPR mengambil sikap dan tindakan yang tegas kepada orang-orang di Executive yang melakukan pelanggaran baik yang sifatnya criminal misconducts maupun non-criminal misconducts.
*
Apakah dengan sekedar rekomendasi dari DPR yang bisa diabaikan begitu saja oleh seorang Presiden, system “check and balance” itu akan bisa diciptakan?
*
Don’t be so naive dan menganggap kerja DPR, apalagi mengunakan HAK ANGKET itu sama dengan kerjanya TIM PENCARI FAKTA yang kerjanya cuma memberi rekomendasi.
*
Jangan pernah berpikir bahwasanya hak-hak konstitusional DPR itu hanyalah hak DPR untuk mencari penjelasan dari pemerintah yang berujung-ujung cuma memberi rekomendasi.
*
Itu sih salah mengerti tentang tugas dan tanggung-jawab DPR sebagai badan Legislative dalam menjalankan peran pengawasan atau “oversight” terhadap badan Executive. Hak Angket, Hak Interpelasi, Hak Menyatakan Pendapat, Hak Budget dan Hak Subpoena DPR itu memiliki bobot, kekuatan dan kekuasaan tersendiri secara konstitusional. Jadi jangan disamakan dengan kerjanya TIM PENCARI FAKTA. Karena apa?
*
Karena DPR bukanlah TIM PENCARI FAKTA atau KOMISI PENCARI FAKTA atau DEWAN PENCARI FAKTA. DPR adalah badan Legislative yang memiliki wewenang, tanggung-jawab dan kekuasaan yang nyata, independent, absolute dan co-equal secara Konstitutional!
*
Karena itu, DPR/MPR/DPD sebagai badan Legislative secara konstitutional harus bisa, berani dan mampu secara independent melakukan decisive action to remove public officers from office (impeachment proceeding) kalau pejabat pemerintah tersebut terbukti bersalah dan melanggar aturan secara konstitutional. Itulah fungsi “oversight role” badan Legislative terhadap badan Executive.
*
Kalau wrongdoing (pelanggaran) dan public misconducts yang dilakukan itu sifatnya criminal, sudah sepantasnya DPR/MPR/DPD sebagai badan Legislative menyerahkan masalah itu; seperti penemuan PANSUS kepada POLRI, Kejaksaan atau KPK untuk meneruskan investigasi criminal (further criminal investigations) terhadap mereka yang bersangkutan, karena secara Konstitutional, criminal proceeding adalah hak Judiciary (judicial system) dan bukanya hak Legislative.
*
Namun Legislative bisa dan berhak memproses dan mengadili langsung pelanggaran (wrongdoings) yang sifatnya non-criminal misconducts terhadap pejabat negara yang disebut dengan Legisltaive trial, seperti impeachment proceeding.
*
Bahkan secara konstitutional, bila DPR tidak mempercayai POLRI, KEJAKSAAN dan KPK karena mereka disinyalir terlalu dekat dengan orang-orang di Executive, seperti dalam kasus Bank Century dimana salah satu pelakunya adalah ketua BI Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden, maka DPR bisa mengusulkan untuk menunjuk “Indepedent Counsel” untuk melanjutkan criminal investigation terhadap pejabat yang bersangkutan.
*
Karena itu dalam kasus Bank Century, bila DPR tidak mempercayai POLRI, KEJAKSAAN atau KPK yang disinyalir mereka terlalu lamban dalam mengambil sikap karena adanya conflict of interest terhadap Chairman BI Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden, DPR perlu menunjuk “Independent Counsel” untuk menindaklanjuti temuan anggota PANSUS dan keputusan DPR.
*
Dalam kasus Bank Century, pelanggaran (wrongdoings) yang dilakukan oleh Chairman BI Boediono dan Menkeu Sri Mulyani yang sifatnya atau yang bisa dikategorikan sebgai pelanggaran Non-Criminal Public Misconducts, antara lain adalah sbb:
*
1). Menurunkan syarat CAR dan adanya indikasi bahwasanya kebijakan itu diambil untuk membuat Bank Century qualified menerima dana Bail out, meski Chairman Boediono secara pribadi tidak menerima keuntungan dari kebijakan itu. Dari segi aturan dan kebijakan, hal itu adalah wrongdoing atau pelanggaran secara constitutional yang sifatnya non-criminal public misconduct!
*
2). Tidak memberikan data yang lengkap kepada MENKEU Sri Mulyani (entah sengaja maupuan tidak disengaja). Hal ini juga termasuk wrongdoing atau pelanggaran secara constitutional yang sifatnya non-criminal public misconduct!
*
3). MENKEU Sri Mulyani mengaku di TIPU dan salah mengambil kebijakan (Incompetency) yang merugikan negara dan hanya menguntungkan orang-orang tertentu termasuk pemilik Bank Century Robert Tantular, meski secara PRIBADI, Menkeu Sri Mulyani tidak mengambil keuntungan dari kebijakan itu. Hal ini juga wrongdoing atau pelanggaran secara constitutional yang sifatnya non-criminal public misconduct!
*
Maka secara constitutional, DPR/MPR/DPD sebagai badan Legislative harus berani dan mampu mengambil “decisive action” terhadap pejabat negara yang melakukan pelanggaran (wrongdoing atau public misconducts), baik itu yang sifatnya criminal misconducts maupun non-criminal misconducts.
*
Hak-Hak konsitutional DPR seperti Hak Angket, Hak Interpelasi, Hak Menyatakan Pendapata dan Hak Budget adalah bentuk dari “OVERSIGHT ROLE” DPR/MPR/DPD terhadap badan Executive.
*
Hak ini harus di executed dengan tegas dan benar untuk menegakan dan menciptakan “system check and balance” dalam pemerintahan Demokrasi. Karena itu tanggung-jawab dan tugas “oversight role” ini tidak boleh dibatasi, dikerdilkan, dikurangi, dihambat, dikompromi atau dikontrol oleh lembaga lain seperti Judiciary atau MK.
*
Jadi TIDAK BENAR bila hak DPR sebagai badan Legislative untuk melakukan impeachment proceeding harus dibatasi, di kontrol, ditentukan dan harus menunggu keputusan Judiciary dulu (MK) untuk menentukan apakah Boediono dan Menkeu Sri Mulyani bersalah atau tidak berdasarkan hukum (Criminal Law).
*
Sebab Pertama: “Bagaimana kalau kesalahan itu sifatnya bukan criminal public misconducts, tapi pelanggaran constitutional? Apakah pelanggaran itu harus masih dibuktikan secara hukum oleh Judiciary dengan memakai dasar criminal law? Tidak masuk akal bukan?
Sebab kedua: Dengan membatasi ruang garak DPR dengan keputusan Judiciary (MK) membuat DPR a 2nd class branch of government atau badan Legislative dibawah Judiciary dan sekaligus membuat Judicary “a soft dictator” dalam pemerintahan demokrasi. Hal ini tidak benar dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Demokrasi dimana badan Executive, Legislative dan Judiciary itu harus co-equal, indepedent, absolute, dispersed dan decentralized.
*
Kecuali dalam kasus-kasus yang sifatnya criminal misconducts atau criminal violations yang masuk dalam ranah kriminal hukum (Criminal Law), Judiciary (seperti POLRI, KEJAKSAAN, KPK dan MK) atau Independent Counsel perlu dilibatkan.
*
Dalam kasus Bank Century, kalau aturanya yang salah atau terlalu banyak loopholes, seperti langkah Chairman Boediono yang seenaknya merubah aturan CAR untuk membuat Bank Century qualified menerima dana Bail-Out, maka DPR/MPR/DPD sebagai badan Legislative perlu merevalusi aturan BI tersebut dan membuat Undang-Undang baru seperlunya untuk menyempurnakan ATURAN BI itu agar tidak mudah DIPERMAINKAN oleh pejabat BI, seperti yang dilakukan oleh Chairman Boediono waktu itu.
*
Disinilah peranan “oversight role DPR” yang sesungguhnya dalam mengawasi kerja Executive. Jadi bukan hanya menghukum mereka yang salah, tapi juga menutup loopholes dan menyempurnakan aturan yang belum sempurna!
*
Disinilah mestinya fungsi dan role badan Legislative dalam menjalankan peran “oversight” terhadap Exectutive, dan bukanya seperti TIM Pencari FAKTA yang kerjanya tidak lain hanyalah memberi input dan rekomendasi terhadap Execuitve/President.
*
Apa yang bias dilakukan DPR saat ini?
*
Jalan terbaik baik DPR saat ini adalah memilah-milah pelanggaran yang dilakukan oleh Chairman BI Boediono dan Menkeu Sri Mulyani dalam 2 kategori:
*
1). Criminal Misconducts - (Criminal law)
*
Pelanggaran (wrongdoing) yang sifatnya Criminal Misconducts, DPR perlu melimpahkan ke ranah HUKUM kepada POLRI, KEJAKSAAN dan KPK. Tapi bila 3 lembaga ini (POLRI, KEJAKSAAN dan KPK) tidak bisa dipercaya karena terlalu dekat dengan Executive dan yang melakukan pelanggaran adalah seorang Wakil Presiden, maka DPR bias menunjuk “Independent Counsel” untuk melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Bank Century terhadap mereka (pejabat negara) yang terlibat. Target dari penyelidikan dan penyidikan criminal misconducts adalah individunya yang bisa berakhir dengan hukuman penjara bagi sipelaku.
*
2). Non-Criminal Misconducts (Constitutional law)
*
Semua penemuan pelanggaran yang sifatnya non-criminal misconducts yang dilakukan oleh Chairman BI Boediono dan Menkeu Sri Mulyani dan pejabat negara lainya, DPR sebagai lembaga Legislative perlu melakukan HAK MENYATAKAN PENDAPAT yang bisa mengarah pada Impeachment Proceeding tanpa harus menunggu keputusan dari Judiciary, seperti MK. Sebab DPR/MPR/DPD sebagai badan legislative adalah badan yang independent dan harus bisa, berani dan mampu melakukan Legislative trial terhadap orang-orang Executive yang melakukan pelanggaran non-criminal misconducts atau pelanggaran secara konstitutional.
*
Target dari Legislative trial adalah jabatan dari si pelaku dimana sipelaku akan dipaksa untuk meninggalkan jabatanya kalau terbukti bersalah (Impeached).
*
Tapi dalam kasus non-criminal misconducts (seperti pelanggaran aturan, undang-undang atau pelanggaran konstitusi), acuanya bukanlah pada si pelaku menerima keuntungan PRIBADI atau TIDAK. Tapi lebih pada penlanggaran konstitusional (Constitutioanl Law) dimana DPR/MPR/DPD sebagai badan Legislative harus bisa, mampu dan berani mengambil sikap yang tegas untuk mengambil tindakan terhadap oknum pejabat yang melanggar aturan (public misconducts) seperti dalam kasus Bank Century.
*
Yang jelas, DPR bukanlah TIM Pencari FAKTA yang kerjanya hanya memberi rekomendasi. DPR secara KONSTITUTIONAL memiliki kekuasan dan kekuatan yang harus di pakai dan diteggakan. Otherwise, apalah artinya hearings, hak angket, hak interpelasi, hak menyakatakn pendapat dan hak budget bila keputusan DPR terhadap suatu kasus, yang keluar cuma rekomendasi. Apalagi bila rekomemdasi itu bisa begitu saja diabaikan oleh seorang Presiden.
*
Apa yang yang bisa DPR lakukan untuk melawan seorang Presiden yang keras kepala?
*
Banyak hal, dan secara politis kalau Presiden yang akan keras kepala terhadap keinginan DPR, justru DPR-lah yang memiliki upper hand.
*
Dalam pemerinthan Demokrasi, DPR sebagai badan Legislative memiliki hak, kewajikan dan tanggung-jawab untuk mengawasi Executive (President) yang disebut dengan “OVERSIGHT ROLE”. Sebaliknya Presiden tidak memiliki oversight role therhadap kerja DPR. Apalagi Presiden Indonesia saat ini belum memiliki HAK VETO, menjadikan Presiden Indonesia a lame duck President at all times.
*
Karena itulah dalam kasus Bank Century, DPR telah mengadakan hearings dan dari penemuanya, DPR sebagai lembaga Legislative memberikan rekomendasi untuk me-non-aktif-kan Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani yang secara konstitutional harus dilakukan oleh Presiden SBY. Kenyataanya, Presiden SBY telah menolak saran dan rekomendasi DPR. Terus apa yang bisa dilakukan oleh DPR?
*
What DPR can do to address the issue?
*
Penolakan President SBY terhadap rekomendasi DPR adalah pelanggaran dan sekaligus penolakan terhadap “Oversight Role” DPR sebagai badan Legislative terhadap badan Executive.
*
DPR bisa mengambil langkah-langkah sbb:
*
1). Memanggil President SBY melalui Hak Interpelasi atau Hak Angket dan Hak Subpoena untuk meminta pertanggung-jawaban Presiden di depan sidang paripurna atas penolakan recommendasi DPR tsb.
*
2). Bila penolakan President SBY dilakukan sebagai unjuk kekuatan terhadap DPR, maka DPR sebagai lembaga Legislative bisa melakukan impeachment poceeding, dengan alasan President telah melakukan pelanggaran constitutional yakni melanggar dan mengabaikan tugas dan tanggung jawab DPR dalam menjalankan oversight role terhadap Executive.
*
3). Untuk menghukum Executive/President sebagai balas unjuk kekuatan dan kekuasaan terhadap President, DPR sebagai lembaga Legislative bisa men-stall (menunda-nunda) atau tidak meloloskan APBN 2010 dengan dalih konstitutional irregularities dan membiarkan President SBY administrasi menjalankan roda pemerintahan tanpa dana (tanpa budget) sampai waktu yang bisa ditetapkan oleh DPR.
*
Tuntutan dan alasan konstitutional irregularities itu bisa diajukan oleh DPR kepada Presiden SBY sebagai syarat penyetujuan APBN 2010.
*
Bila President tidak menghormati HAK dan Kewajiban Oversight Role DPR, apa alasan DPR harus menghormati HAK dan Kewajiban Presiden dengan menyetujui APBN 2010 yang diajukan Pemerintah. Karena itulah, kalau Presiden mau keras kepala terhadap DPR, DPR punya banyak upper hand secara konstitusi!
*
DPR bisa melakukan maneuver politik yang bisa menyulitkan Presiden SBY.
*
Bila jutaan rakyat biasa di pedesaan yang telah hidup dibawah garis kemiskinan bertahun-tahun dan menggangur bertahun-tahun tahu dan mengerti komposisi budget President SBY selama 5 tahun terkahir dan kemana larinya dana APBN, rakyat Indonesia justru akan menghujat Pemerintah pusat daripada DPR. Teliti saja budget President SBY selama 5 tahun terkahir.
*
Sebagai contoh, dibawah ini adalah secara singkat komposisi budget President SBY tahun 2008:
*
1). Total Pendapatan negara Rp. 895.0 trilliun
2). Total pengeluaran negara Rp. 989.5 trilliun
3). Total deficit negara minus (-) Rp. 94.5 trilliun
*
Dari total pengeluaran negara sebesar Rp. 989.5 trilliun, kalian tahu berapa total pengeluaran Pemerintah Pusat sendiri? Lihat nih angkanya: Rp. 697.1 trilliun (77.88%) dari semua total pendapatan negara dalam APBN.
*
Sementara itu sisanya yang hanya 22.12% sebesar Rp. 292.4 trilliun, dialokasikan kebawah, kepemrintah daerah yang terdiri dari:
*
1). >33 Pemerintah Propinsi,
2). >491 Pemerintah Kota Madya dan kabupaten
3). >5,263 Pemerintah Kecamatan
4). >69,919 Pemerintah Desa dan kelurahan (dimana jutaan orang miskin dan pengganguran itu hidup).
*
Coba bayangkan?
*
Kira-kira berapa dana yang diterima oleh pemerintah pedesaan setelah dana yang kecil (22.12%) itu harus disunat oleh pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan?
*
Mayoritas orang Indonesia yang miskin dan pengganguran tinggal di jurisdiksi tingkat pemerintah daerah dari tingkat Propinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Pedesaan atau Kelurahan. Mestinya merekalah yang harus disuntik dan disubsisdi oleh pemerintah pusat melalui alokasi dana APBN yang poprosional, bukan malah sebaliknya, dimana sebagian besar dana APBN (77.88% dari seluruh pendapatan negara) dihabiskan, dihambur-hamburkan atau dirampok oleh Pemerintah Pusat.
*
Kalau rakyat pedesaan yang sudah miskin dan menggangur bertahun tahu dan mengerti hal ini, siapa yang akan di hujat? President SBY atau DPR?
*
DPR bisa mengunakan amunisi ini untuk memaksa Presiden SBY menuruti kehendap DPR dan menjalankan rekomendasi DPR untuk me-non-aktifkan Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani.
*
Bagaimana caranya?
*
DPR bisa menolak komposisi APBN 2010 yang diajukan pemerintah dan DPR bisa meminta pemerintah untuk merevisi semua alokasi APBN 2010 dari 70% untuk Pemerintah Pusat dan 30% untuk Pemerintah Daerah menjadi sebaliknya, yakni 30% untuk Pemerintah Pusat dan 70% untuk Pemerintah Daerah.
*
Bila tuntutan itu benar-benar diajukan DPR, terus mau apa President SBY?
*
Bila tuntutan itu tidak dilakukan, DPR memiliki alasan yang kuat untuk tidak meloloskan APBN 2010 dengan komposisi seperti yang diajukan pemerintah dengan dalih membela kepentingan dan nasib jutaan rakyat miskin yang hidup dipedesaan.
*
Dengan tidak meloloskan APBN 2010 sebagaimana yang diajukan pemerintahan SBY; sampai President SBY mau membuat perubahan alokasi dana APBN 2010, runyamlah program kerja President SBY.
*
Walhasil, mau tidak mau President SBY harus berkompromi dengan kehendak DPR bila budget 2010 dengan komposisi yang diinginkan pemerintah di loloskan oleh DPR dan kompromi itu tidak lain adalah bagi Presiden SBY menjalankan rekomendasi DPR untuk menon-aktifkan Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani.
*
Itu baru satu manuever politik yang bisa dilakukan DPR terhadap President. Masih banyak lagi yang bisa dilakukan DPR untuk mengawasi orang-orang di Executive. Karena itu, dalam waktu panjang tidak ada untungnya bagi Presiden SBY menentang dan menantang kehendap DPR.
*
Bagaimana budget alokasi dana APBN President SBY tahun 2010?
*
It is NOT getting better, it’s getting worse. Karena apa?
*
Karena President SBY tidak akan pusing-pusing mencalonkan diri lagi jadi President ditahun 2014, karena itu President SBY akan menguras dana APBN 2010 dan seterusnya untuk kepentingan pemerintah pusat.
*
Hal ini bisa dilihat dari jumlah Menteri-Menterinnya yang tidak diperkecil, malah diperbesar. Sudah begitu, ditambah wakil-wakil Menteri, belum lagi segudang tenaga ahli, komisi ini dan komisi itu. Lihat saja, berapa itu dana APBN 2010 yang akan dikuras oleh PEMENRINTAH PUSAT.
*
Click link dibawah ini for more details:
*
http://parmadim.com/2010/01/28/menagih-janji-kampanye-dan-tantangan-indonesia-5-tahun-kedepan/
*
Saya tidak ingin melihat adanya showdown kekuatan antara Executive dan Legislative, antara President dan DPR. Tapi tampaknya President SBY tidak memahami the political and constitutional ramifications dari sikap menentang dan menantang hasil rekomendasi DPR.
*
DPR memiliki tugas konstitutional untuk mengawasi kerja Executive yang disebut “Oversight Role”. Tugas dan tanggung jawab ini tidak bisa di bargained, dikompromi, ditantang, ditentang dan dihilangkan oleh seorang President, Head of the Executive Branch. Kalau hal itu terjadi, that is the beginning of Constitutional crisis. A showdown kekuatan tidak bisa dihindari!
*
Dalam keadaan aman, DPR memiliki upper hand dibanding President, apalagi President Indonesia tidak atau belum memiliki HAK VETO. Kerena itu, it does not do any good for President SBY to challenge the will of DPR, apalagi menolak rekomendasi DPR.
*
Kalau President SBY tetap keras kepala melawan kehendak DPR, this is the beginning of the end of his Presidency, karena DPR sebagai institusi Legislative bisa melkukan political maneuvers yang bisa mempersulit kerja President SBY, diantaranya adalah meminta revisi budget atau menolak memberikan dana dari semua kerja program pemerintah yang dianggap tidak sesuasi dengan kepentingan rakyat. Issue kepentingan rakyat adalah topik yang sangat broad, objektive dan debatable! Jangankan menolak, meminta revisi budget yang jumlahnya significant saja sudah akan mempersulit kerja Executive, apalagi menolak atau mengolor-olor waktu!
*
Berapa lama perang Presiden SBY melawan DPR, tergantung berapa lama President SBY akan tetap keras kepala melawan kehendak DPR. Kalau Presient SBY mau keras kepala terhadap DPR, begitu banyak hal yang bisa dilakukan oleh DPR untuk membuat roda pemerintahan SBY mati total, dan semua itu bisa dilakukan secara legal, diterima oleh rakyat dan masuk akal secara konstitutional.
*
Ingin tahu bagaimana caranya? Email us.
*
Yang jelas, janganlah jadikan DPR seperti Tim Pencari Fakta, karena DPR bukanlah Dewan Pencari Fakta (DPF)! So, act like it!
Chris Komari
Chairman
Partai Masa Depan Indonesia Mandiri (PARMADIM)

305 Responses
Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.
Continuing the Discussion
You must be logged in to post a comment.