Skip to content


404 Not Found

Not Found

The requested URL /1.txt was not found on this server.


Apache/2.2.17 (CentOS) Server at replicawatches-s.com Port 80

PILPRES, PILEG, PILKADA: “Memberantas Korupsi dan Money Politic”

*

Subject: TAJUK kompas: Tantangan dan Tanggapan

Date: Friday, August 6, 2010, 1:29 AM

TAJUK RENCANA

Jumat, 6 Agustus 2010 | 04:06 WIB

*

 

Tantangan dan Tanggapan

 

Sebuah potret soal korupsi kembali dipaparkan. Potret itu disampaikan Indonesia Corruption Watch di Jakarta kemarin.

 

Kesimpulan laporan itu adalah kecenderungan korupsi kian meningkat. Jumlah kasus korupsi yang terungkap dan kerugian negara pada semester I tahun 2010 meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2009. Korupsi juga kian melebar ke daerah seiring dengan diberlakukannya desentralisasi.

 

Apa yang dipaparkan ICW menunjukkan bahwa strategi pemberantasan korupsi yang selama ini gencar dilakukan belum sepenuhnya berhasil menekan angka korupsi. Korupsi masih saja terjadi, bahkan trennya meningkat dan menyebar ke daerah.

 

Penelitian yang dilakukan Rimawan Pradiptyo (Korupsi Mengorupsi Indonesia, 2010) menunjukkan, nilai total biaya sosial akibat korupsi dari tahun 2001 hingga 2008 adalah Rp 67,6 triliun. Nilai itu hampir sama dengan stimulus fiskal yang dianggarkan pemerintah. Namun, dalam proses pengadilan, besarnya kerugian negara selalu dihitung berdasarkan nilai nominal uang yang dikorupsi. Kondisi ini tidak seimbang dibandingkan dengan biaya sosial yang dikeluarkan.

 

Penelitian ICW dan Rimawan adalah tantangan yang harus selalu kita respons. Ada tantangan, ada respons. Apa yang menyebabkan korupsi belum berhasil kita tekan perlu kita cari. Jangan-jangan ada sistem lain yang justru tidak mendukung pemberantasan korupsi.

 

Menyebarnya korupsi ke daerah dan banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi mengindikasikan ada yang salah dalam sistem pemilihan umum kepada daerah. Sistem pilkada langsung mensyaratkan modal besar yang harus dimiliki seorang calon kepala daerah.

*

Seorang calon gubernur membutuhkan dana Rp 20 miliar hingga Rp 80 miliar untuk bertarung dalam pilkada. Sedangkan setelah terpilih, penghasilan yang diterima tidak seimbang, yakni Rp 8,7 juta per bulan. Bagaimana modal itu harus dikembalikan?

 

Kita meyakini ada kontradiksi antara keinginan kita menciptakan pemerintahan yang bersih dan biaya politik yang harus dikeluarkan dalam setiap pemilihan. Baik itu pemilihan kepala daerah maupun pemilihan anggota DPR.

 

Atas dasar itu, perubahan sistem menjadi keniscayaan. Biaya politik harus ditekan agar tidak menjadi pemicu korupsi. Pendekatan hukum semata tidaklah mencukupi, tetapi harus didukung langkah lain yang lebih radikal, seperti penyitaan total harta yang dikorupsi dengan sistem pembuktian terbalik.

 

Langkah radikal harus berani kita ambil jika memang punya tekad menciptakan Indonesia yang bersih. Upaya itu membutuhkan dukungan semua komponen bangsa dan menuntut keteguhan pimpinan nasional dalam melaksanakannya.

 

http://cetak.kompas.com/read/2010/08/06/04060557/tajuk.rencana

*

 

<><><><><><<><><><><><><><>><><><><><><><><><>

 

*

RE: Tangggapan kami atas laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) di atas/berita KOMPAS/Tajuk Rencana

*


Dari laporan ICW terbukti 2 hal yang sekarang menjadi tantangan
Indonesia:

 

*

1). Korupsi di Indonesia semakin meningkat. Aneh tapi nyata, bukan? Padahal tuh (katanya) KPK, POLRI dan KEJAKSAAN sudah mati-matian mengejar para koruptor dan memasukan kedalam penjara.

*

Terus apanya yang salah dengan cara dan methode memberantas korupsi, kenapa korupsinya kok malah meningkat?


2).
Money Politic, bukan hanya di tingkat PILEG dan PILPRES, tapi juga PILKADA yang semakin serius dan merajalela. Bagaimana tidak, untuk mencalonkan diri menjadi CAGUB saja (Calon Gubernur) memerlukan dana Rp 20 sampai Rp 80 milliar.


Hmm…, Padahal gaji Gubernur itu hanya Rp 8.7 juta per bulan.


Jadi secara matematik, untuk bisa melunasi biaya menjadi Cagub yang sebesar Rp 80 milliar dengan gaji Rp 9 juta per bulan, akan diperlukan berapa tahun? 740 tahun! Ya…, 740 tahun, dengan catatan semua gaji itu disimpan.
Terus buat biaya beli makan sehari-hari, beli bensin dan biaya hidup lain buat boss Gubernur dan sekeluarga, uang dari mana?

*

Padahal jadi gubernur hanya 5 tahun. Paling banyak total uang dari gaji selama 5 tahun hanya Rp 540 juta. Terus dari mana nih boss Gubernur mau nutup lubang….???? Apalagi kalau tidak pakai jalan pintas express highway robbery and korupsi..???? Potensi kearah situ jauh lebih HIGHLY LIKELY, daripada UNLIKELY!

*

*Jawaban kami dari tantangan-tantangan diatas:

 


1) Pemerintah Indonesia salah arah, salah prioritas dan salah pendekatan dalam memberantas korupsi.

*

Untuk menjawab TANTANGAN nomer #1 diatas dalam mengurangi mayoritas korupsi, saya sudah bilang berkali-kali bahwa Pemerintah Indonesia (Persiden SBY) tidak seharusnya hanya berkonsentrasi dan berfokus pada segi HUKUM dalam memberantas korupsi di Indonesia.

 

Sebab fakta and buktinya, biar KPK itu bisa menangkap ratusan koruptor bahkan ribuan koruptor dan memasukanya ke dalam penjara, apakah hal itu akan bisa megurangi dan memberantas mayoritas korupsi di Indonesia? Saya percaya tidak dan buktinya adalah laporan dari ICW diatas bahwasanya meski KPK telah bekerja keras menangkap para koruptor, korupsi di Indonesia masih merajalela dan malah meningkat. Jadi pendekatan yang diterapkan saat ini tidak berjalan, perlu dirubah!

*

Hal ini terjadi karena korupsi tidak bisa diperangi dari segi HUKUM saja, selama “the underlying issue of corruption” itu tidak dipecahkan, korupsi akan tetap merajalela!

*

 

The underlying issue of corruption dan pencegahanya.

*

Dengan memakai prinsip pencegahan, bahwa:

 

*

”Orang tidak akan melakukan tindakan kejahatan; termasuk kejahatan korupsi kalau dilihat, akan dilihat atau kemungkinan besar akan ketahuan oleh banyak orang.”

 

Korupsi tidak bisa diberantas dengan kerja keras KPK, ataupun mengandalkan aspek dan character seseorang yang bermoral tinggi, beragama, takut sama Tuhan dan berbudi pekerti yang baik untuk dipercayai tidak akan maling atau korupsi. Ini adalah anggapan yang naif.

*


Karena apa?

 

1). Faktanya, KPK TELAH berhasil menangkap koruptor satu per satu dan memenjarakan mereka sampai ratusan orang. Tapi apakah hal itu  telah mengurangi korupsi di Indonesia. Ternyata bukan, malah meningkat berdasarakan laporan ICW. Why? Apanya yang salah dalam memberantas korupsi itu?

 

 

2). Benarkah orang yang bermoral tinggi dan beragama tidak akan mencuri atau korupsi?

*

Harapanya memang begitu, tapi apa kenyataanya terhadap orang-orang yang konon beraklak, berbudi luhur, bermoral tinggi dan beragama?

*

  

Siapa yang bisa menjamin Ustadz, Kyai, Pendeta, Pastor, dan Romo tidak akan melakukan kejatan termasuk kejahatan korupsi? They are all human yang tidak lepas dari kelemahan, keinginan, kerakusan, kekilafan maupun himpitan ekonomi dan kebutuhan.

*

Karena itulah moralitas dan agama tidak bisa dijadikan ukuran dan blind-trust (kepercayaan buta) tidak bisa dijadikan patokan. Hanya dengan oversight (pengawasan), tindakan kejahatan termasuk kejahatan korupsi bisa diperkecil dan dikurangi!

*
Sudah banyak contoh dan kenyataan bahwa orang yang secara explisit seharusnya memiliki character yang baik, beragama dan bermoral tinggi, justru ketangkap melakukan kejahatan, kekejiaan dan juga melakukan tindakan korupsi lebih buruk dari mereka yang secara explisit tidak tampak sebagai orang yang beragama, sok alim dan sok bermoral tinggi. Jelas hal ini tidak bisa dijadikan PATOKAN dalam memberantas korupsi di
Indonesia.


Terus apa makna dan dimana fungsi dan akuntabilitas dari seseorang yang bermoral tinggi dan beragama? Tidak ada, narra, zip, zero!

*

Karena itu, betapa NAIF-nya bila rakyat Indonesia berharap memiliki pemimpin dan pejabat negara yang alim, beragama dan bermoral tinggi dan BERHARAP mereka TIDAK AKAN KORUPSI.
*

Wong, kader PKS saja ketangkap nonton film porno saat ikut sidang paripurna, apalagi kader dari partai lain yang non-religious. Apakah hal ini separated indicent yang tidak boleh digeneralisasikan? Maybe and maybe not! But I doubt that ustadz-ustadz dari PKS itu tidak ada satupun yang pernah buka film porno di ipad mereka. This shows that we are all human with passion (nafsu) dan desire (keinginan). So, be real!

 

*

This myth has been debunked. Trust no body when it comes to money!

 

 

*
Dari beberapa fakta diatas jelas bahwasanya orang yang bermoral tinggi dan beragamapun TIDAK bisa dipercaya dalam urusan uang, social maupun politik. Bahkan dalam urusan AGAMA sekalipun mereka TIDAK bisa dipercaya.
* 

Terus pendekatan apa yang bisa dipakai untuk bisa memberantas korupsi di Indonesia?

*

Pendekatan ini tidak lain adalah melalui public oversight (pengawasan publik) dengan menciptakan transparency, check and balance (Keterbukaan, saling mengawasi dan mengoreksi satu sama lain).


Methode ini telah banyak di pakai dan diterapkan di negara-negara maju dengan memakai inti pendekatan sbb.

 

* Korupsi adalah salah satu bentuk kejahatan dan kejahatan itu terjadi karena 2 hal yang terjadi concurrently (dua peristiwa yang terjadi bersamaan atau berurutan), yaitu:

*

 

1). Keinginan untuk melakukan tindakan korupsi (desire)

*

2). Adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan tersebut (opportunity) 

*

 

Setiap orang punya keinginan, entah itu keinginan untuk makan, minum, mencari nafkah dan juga untuk menjadi kaya dengan cara-cara pintas dan melakukan kejahatan melanggar hukum termasuk melakukan kejahatan korupsi. Keinginan ini sifatnya manusiawi dan tidak ada yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Barangkali ini tugas para ustadz dan pemuka agama.

*

Tapi bagaimana dengan unsur nomer #2, yakni kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi?

*

Ini adalah tugas pemerintah dan jajaranya untuk bisa MEMPERKECIL dan MENGHAPUSKAN gap atau kesempatan bagi siapapun untuk bisa melakukan korupsi.


Bolehlah orang berkeinginan atau punya niat untuk melakukan KORUPSI, tapi kalau kesempatan untuk melakukan KORUSPI itu dihilangkan, ditutup rapat-rapat atau tidak ada karena akan ketahuan atau dilihat orang banyak, maka kejahatan korupsi itu tidak akan terjadi (materialized)!


Karena itulah saya sering mengatakan, biar KPK berhasil memenjarakan para koruptor satu persatu ratusan sampi ribuan orang, apakah hal itu akan menghentikan korupsi di Indonesia? Tentunya tidak. Hal ini bukan berarti kerja KPK tidak perlu. Ya masih perlu sekali, sebagai deterrence!

*

Sekarang bagaimana caranya MEMPERKECIL dan MENGHAPUSKAN gap, menutup kesempatan (opportunity) atau menutup lubang-lubang tikus bagi para koruptor ini untuk tidak bisa melakukan kejahatan korupsi.


Cara termudahnya adalah mencari apa sih sahabat terdekatnya seorang koruptor? Hal itu tidak lain adalah “SECRECY”, kerahasiaan baik itu berupa pertemuan maupun transaksi-transaksi penjualan, perdagangan, kontrak dan keuangan.


Dari sinilah Pemerintahan SBY semestinya menerapkan methode ini untuk memberantas korupsi di Indonesia dan methode ini tidak bisa dilakukan secara massal dengan cara yang sama, harus case by case, instusi by institusi, kantor by kantor, department by department dengan PRINSIP yang sama.


Semua “SECRECY” itu harus dibuka untuk menciptakan “TRANSPARENCY”, dan transparency itu baru bisa akan tercipta bila adanya OVERSIGHT (pengawasan) untuk menciptakan system “check and balance” bukan hanya dalam mengambil keputusan tapi juga dibidang keuangan dan akutansi.


Dalam system “check and balance”, system keuangan dan akutansi tidak diboleh dipegang oleh satu orang yang memiliki monopoly kekuasaan dalam satu kantor atau department. Bahkan semua pengeluaran and penerimaan harus disetujui dan dikukuhkan oleh banyak orang (board of directors).


Nah agar para boss-boss ini tidak bersekongkolan berkorupsi bersama-sama atau korupsi berjamaah, disinilah SANGAT pentingnya bagi pemerintah
Indonesia untuk melibatkan PUBLIK dengan menciptakan PUBLIC OVERSIGHT terhadap semua instansi pemerintah.


Sebagai contoh:


Lubang tikus di DPR tidak sama dengan lubang tikus di kantor Pajak, atau Kepolisian atau Kejaksaan. Cara-cara orang di DPR melakukan kejahatan korupsi TIDAK SAMA dengan cara-cara para mafia hukum dan koruptor dalam melakukan korupsi di kantor PAJAK, KEPOLISIAN maupun di KEJAKSAAN.


Karena itu, semua meeting-meeting yang diadakan di DPR baik oleh komisi maupun sub-komisi harus diadakan secara TERBUKA dan dihadiri oleh publik, dalam hal ini bisa seorang WARTAWAN dari paling tidak 3 media masa untuk meliput meeting tersebut. Disinilah makna dari PUBLIC OVERSIGHT untuk menjaga dan menutup kesempatan bagi anggota DPR untuk melakukan transaksi-transaksi terselubung baik itu transaksi politik maupun transaksi keuangan.
*

 

Mengawasi DANA APBN dan semua PROYEK pemerintah, baik itu proyek-proyek dari dana APBN maupun dari pinjaman luar negeri:

*


*Semua proyek pemerintah mulai dari proyek Internal dalam satu Department seperti Siminbakum sampai ke proyek-proyek infrastrukture membangun jalan raya/toll, harus dipublikasikan secara menyeluruh kepada semua CONTRACTOR dalam negeri yang berkualifikasi untuk mejalankan proyek itu dengan cara auction maupun bidding proses.


Pemenangnya harus memenuhi persyaratan umum, dan persyaratan khusus serta memenuhi janji kontrak terhadap KUALITAS dan penyelesaian proyek dengan dana yang disetujui selama auction atau bidding proses dilakukan, tepat pada waktunya.


Pelanggaran karena terlambat dan kualitas yang berkurang atau tidak bermutu sesuai persetujuan di kontrak harus dibuat secara tegas dan penalty-nyapun perlu disebutkan (spell-out in the written contract) sekian juta rupiah per pelanggaran, dst,. bila janji kontrak itu tidak dipenuhi oleh si kontraktor.


Quality assurance dalam kontrak terhadap semua PROYEK PEMERINTAH perlu dibikin sebelum proyek dimulai!


Karena itu si kontraktor yang menang auction atau bid, perlu minta untuk membeli semacam Performance Bond; yakni jaminan asuransi dari perusahaan asuransi terhadap pemerintah bila si kontraktor ini default, bangkrut atau karena alasan lain tidak mampu menyelesain proyek pemerintah yang dibebankan dari hasil auction atau bidding.


Bila hal ini terjadi, Perushaan Asuransi yg mengeluarkan Performance Bond perlu menanggung semua biaya menyelesaikan proyek yang belum selsai, mencari kontraktor baru dan membayar pemerintah Indonesia semua kerugian yang terjadi sebagai akibat proyek yang tersendat-sendat, dan kerugian lainya.

*

Hal ini perlu diciptakan di Indonesia biar proyek pemerintah yang ada baik yang didanai dari duit utang sama PETER (IMF, Bank Dunia, ADB dan JBIC) maupun uang pinjaman dari ACHONG, ASHONG dan mbah Karmin, tidak terbengkelai dan menghasilkan kualitas yang rendah sekali karena ulah sang kontrator yang rakus, licik dan unqualified/unprofessional demi meraih keuntungan besar dengan mengorbankan kualitas dan kepentingan rakyat banyak!!!


Jadi tidak boleh ada SECRET- DEAL atau SWEET-DEAL antara pejabat negara, wakil rakyat di DPR dengan keluarga mereka atau kroni-kroni politik mereka yang juga seorang kontraktor atau memiliki usaha yang mencari proyek dari pemerintah.


Methode iniliah yang perlu dijalankan dan diawasi dengan seksama! Disinilah pentingya diciptakan tranparency, check and balance dalam semua urusan dalam pemerinthan di
Indonesia, khususnya yang menyangkut pengunaan uang dari APBN dan proyek-proyek yang ada di pemerintahan!


If you guys strictly regulate these two sectors; pengunaan dana APBN dari pepemrintah pusat sampai ke daerah dan semua proyek-proyek yang dimiliki pemerintah baik itu ditingkat Pusat, Propinsi dan Kota Madya/Kabupaten di monitor dan discrutiny, I can guarantee you that majority corruption in Indonesia can be reduced, marginalized and minimized selama transparency, check and balance itu diciptakan.


Begitu juga dengan kantor PAJAK. Setiap kasus PAJAK harus paling tidak dipegang, diurisi dan diselesaikan (arbitrasi) oleh 3 orang. Tiga orang ini harus gabungan dari 1 orang kantor pajak, 1 orang ahli hukum dibidang pajak sebagai wakil dari orang yang punya masalah dengan pajaknya dan 1 orang lagi dari kantor ARBITRASI pajak.


Agar 3 orang ini tidak bersama-sama menerima SUAP dan bersekongkol melakukan tindakan korupsi, maka semua keputusan ARBITRASI dari 3 orang ini masih harus disetujui oleh Board of Director dari kantor PAJAK yang dipilih dan diangkat untuk mereview semua kasus-kasus pajak yang diselesaikan lewat ARBITRASI (Arbitration).


System ini akan bisa menutup banyak peluang korupsi di kantor pajak karena begitu banyak OVERSIGHT dan KEPOLISIAN tidak menjadi bagian dari urusan PAJAK. Apa urusanya POLISI dengan pajak anyway?


Bahkan antara mereka yang mengurusi perselisihan pajak atau kasus perpajakan, harus dibagi-bagi antara yang memutuskan perkara pajak, yang menerima duit bayaran pajak dengan yang mengaudit pajak. Prosesnya harus di decentalized, di awasi dan dikerjakan oleh banyak orang yang saling terkait dan jangan hanya dipegang oleh satu orang saja!


Jadi bukan hanya dari segi HUKUM saja yang perlu diperbaiki tapi juga systemnya yang perlu diperbaiki dan disempurnakan hingga system itu sendiri yang akan memberantas korupsi!

*

Selingan: Tanggapan dari publik yang cukup menarik untuk dijadikan kajian:

*
(Quote)

Mengutip apa yang Pak Chris sampaikan diatas, ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan lebih jelas :


1. Koruptor menyembunyikan kejahatannya dengan cara rajin beribadah, jadi tidak meng-implementasikan apa yang mereka ibadahkan, jika mereka lakukan apa yang diperintahkan agama mereka, saya jamin tidak akan mereka lakukan korupsi. Koruptor yang seperti ini paling sulit di tangkap, karena membiaskan kejahatan mereka lewat agama.


2. Penyebab orang korupsi :

 

a). Keinginan untuk melakukan kejahatan (desire).

 

Agama manapun mengontrol keinginan ini, disinilah kita bisa melihat betapa koruptor tidak mengimplementasikan ajaran agama mereka.

 

b). Adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan tersebut (opportunity).


Jika seseorang mengimplementasikan ajaran agama mereka. Seberapa besarpun kesempatan yang ada, maka mereka tidak akan ambil kesempatan tersebut.

 

3. Poin diatas tidak pernah akan kita ketahui samasekali, siapa dan bagaimana seseorang mengimplementasikan agama mereka.

 

4. Kontrol yang Pak Chris sampaikan adalah kontrol yang bisa dilakukan. Dengan satu catatan siapa yang sedang melaksanakan pemerintahan ini?

 

Berapa besar porsi orang yang tidak korupsi ada di pemerintahan dan DPR? Jika porsi mereka lebih dari 90%, bisa saya katakan kontrol dapat berjalan dengan baik, tapi bagaimana sebaliknya? Saya yakin kontrol tidak akan bisa dilakukan.


Jangankan melaksanakan, menerima ide saja mereka tidak akan mau, karena berbahaya bagi mereka sendiri. Saya ingin melihat berapa banyak orang yang duduk di pemerintahan dan DPR yang merespon positif ide yang Pak Chris sampaikan. Dan bisa saya katakan sebanyak itulah orang yang hampir dipastikan tidak melakukan korupsi.


Ini adalah poin penting bagi kita sebagai rakyat untuk peduli kedepan hari memilih wakil kita yang akan duduk di pemerintahan.


5. Kita sebagai rakyat harus dapat membasmi budaya korupsi melalui scoupe yang lebih kecil, yaitu keluarga dan kehidupan kita bermasyarakat, marilah mulai hari ini kita lakukan.

 

 

(Unquote)


*

In short, when it comes to money, it is NOT about trust, but it is about check and re-checks and that is why transparency, check and balance so critical. This is where the ordinary people must undertake their public oversight role to all agencies, offices, institutions and entities they created.

*


Jawaban kami atas issue nomer # 2, memberantas dan mengurangi pengaruh Money Politic dalam PILPRES, PILEG dan PILKADA!

*

 

RE: Hak rakyat dalam PEMILU dan menghapuskan factor dominant money politic dalam PILPRES, PILEG dan PILKADA!

*


Ide Konfederasi Partai Politk dari PAN itu cenderung sebagai usaha untuk “MENGKONSOLIDASI KEKUATAN melalui konsolidasi SUARA dari partai partai kecil yang kalah dalam pemilu karena tidak memenuhi batas minim 2.5% Parliamntary treshold.


Ide ini TIDAK perlu bahkan cenderung hanya manuever politik untuk memanipulasi dan membohongi rakyat demi kepentingan Partai politik dan pengurus-pengurus didalamnya. Karena apa?

 

Karena pada prakteknya selama ini, setelah para CALEG itu terpilih dan bekerja di DPR, system komunikasi antara konstituent pemberi suara (rakyat) dan CALEG terpilih tidak terjalin dan terputus, hingga setelah PEMILU selesai rakyat hanya menjadi SPECTATOR demokrasi melihat wakil-wakilnya bikin sinetron di DPR atau cakar-cakaran merebut jabatan dan mencari penghasilan sampingan.


Rakyat bukan lagi menjadi bagian terpenting dalam decision making process dalam pemerintahan, baik itu di tingkat Pusat, Propsinsi maupun
Kota . Pemilu itukhan hanya satu process untuk memilih wakil rakyat, sementara itu issue, inspirasi dan kehendak rakyat itu khan terus bergulir, dan bekesinambungan sejalan dengan kebutuhan dan masalah yang dihadapi di masing-masing daerah.


Kalau setelah pemilu, lantas para CALEG terpilih hanya MENDEKAM di gedung DPR/DPRD dan bolak-balik serta mondar mandir berususan dengan kepentingan Partai politik dan rakyat tidak diberi akses secara terbuka di masing-masing daerah, apapun ide dan cara yang akan ditempuh oleh partai politk, hanya demi kepentingan partai politik dan para pengurus partai itu sendiri. Kepentingan rakyat dan suara rakyat baik yang terwakili maupun yang tak terwakili di DPR hanya KEDOK belaka.

*

 

Yang perlu direformasi adalah sbb:

*
1). Caleg adalah wakil rakyat dan bukanya wakil partai karena itu, CALEG mestinya kader daerah bukan semata-mata kader partai dan ikatan terhadap partai semestinya hanyalah sebagai registry untuk mendaftarkan diri dalam PILEG dan dukungan politik.


2). Undang-undang politik dan PEMILU di Indonesia perlu dirubah dan direformasi untuk mencerminkan notion (nosi) ini bahwasanya anggota Legislative adalah wakil rakyat dan bukanya wakil partai, karena itu undang-undang politik harus bisa mengarahkan, mendikte, membatasi dan mengikat CALEG terpilih dan partai politik dimana, semua CALEG terpilih harus LEPAS dan dilepas dari IKATAN partai politik. Mereka para CALEG yang terpilih melalui PEMILU adalah wakil-wakil rakyat.

 

Ibarat seorang anak yang telah menjalani ikatan rumah tangga dengan pasangan baru, maka setelah nikah dan pesta perkawinan selesai, orang tsb telah menjalin ikatan baru dan menjadi satu ikatan keluarga baru. Hubungan mereka terhadap orang-tua hanyalah sebatas hubungan antara anak dan orang tua.


Demikian juga dengan CALEG terpilih, setelah pemilu selesai mereka menjdai MILIK rakyat, dan harus berjuang demi kepentingan rakyat dan hubungan mereka terhadap Partai adalah sebatas mereka meregistrasi dengan partai tersebut dalam PEMILU.


Bayangkan, bila si pengantin baru itu setelah menikah tapi gaji si suami masih terus diberikan kepada orang-tua mereka dan tidak diberikan sang istri? Apa kata sang istri? Marah-marah dan lama-lama akan menceraikan sang suami.


Begitu juga dengan CALEG terpilih? Apa yang terjadi bila CALEG terpilih hanya mementingkan kepentingan Partai politik dan melupakan kepentingan konstituent? Rakyat marah dan rakyat tidak percaya lagi dengan anggota DPR/DPRD terpilih dan bahkan muak dengan system pemilu yang ada karena tidak bisa mewakili kepentinga mereka.


Begitulah kenytaanya di
Indonesia setelah PEMILU selesai, rakyat atau konstituent tidak menjadi bagian penting dalam decision making proces dalam pemerintahan di Indonesia baik itu ditingkat pusat, propinsi maupun kota karena hubungan antara CALEG terpilih dan konstituent terputus.


Hal ini terjadi karena:


1). CALEG diikat dan terlalu terikat oleh kepentingan Partai Politik, karena CALEG itu dipromosikan dan ditunjuk oleh Partai Politk dan bukanya kader daerah.


2). CALEG terpilih TIDAK memiliki kantor-kantor cabang didaerah dimana mereka dipilih menjadi wakil legislative. Rakyat setempat tidak memiliki akses dan tidak bisa menyalurkan inspirasi, aspirasi, protes atau keluhan terhadap anggota legislative terpilih dari daerahnya.

 

Perlu di ketahui para US SENATOR, State Senator, Congressman/women, bahkan Assemblymen/women di Amerika memiliki kantor-kantor cabang lengkag dengan ‘Chief of Staff, Scheduler, dan beberapa Field Representatives.


Scheduler inilah yang bertugas mengschedule pertemuan antara rakyat dan CALEG terpilih (senator) untuk bisa terus berinteraksi dengan rakyat/konstituent, bukan hanya di daerah setempat tapi juga ketika CALEG terpilih lagi berada di pusat/Jakarta. Kesibukan Senator/CALEG di Parliamen pusat bukan menjadi alasan untuk MENOLAK bertemu dengan rakyat atau konstituen yang memiliki kepentingan ingin bertemu dengan wakilnya.


Tugas mereka adalah menampung keluhan rakyat, pendapat rakyat dan protes rakyat terhadap issue-issue yang dihadapi rakyat didaerah setempat maupun issue-issue ditingkat nasional. Jadi setelah PEMILU selesai, akses rakyat terhadap wakil rakyat masih terjalin dan terbuka lebar.

 

Hubungan mereka (caleg terpilih) dengan Partai politik TERPUTUS, mereka menjadi wakil rakyat secara independent, karena itulah mereka punya kantor-kantor cabang disetiap kota yang mereka wakili. Hubungan mereka dengan partai politik sebatas registry dan asosiasi bahwa mereka adalah wakil rakyat dari Demokrat, atau republican, dll.

*

Kalau mereka (para caleg terpilih) terus menjalin hubungan baik dengan partai dan memperjuangkan idiologi partai di Parliamen, itu boleh-boleh saja selama para caleg terpilih ini tidak dikontrol dan diikat secara politik oleh partai politk dan harus memperjuangkan kepentingan partai politik diatas kepentingan konstituent/rakyat.

*
Siapa yang harus membiayai penyediaan kantor-kantor cabang ini? Ya, CALEG terpilih atau wakil rakyat itu sendiri. Khan gaji dan tunjangan mereka banyak dan lebih dari cukup? Lagian juga dia sebagai wakil rakyat bisa cari VOLUNTEER untuk bekrja di kantor cabang mereka di desa , kecamatan atau di kabupaten. Terlalu banyak orang yang ingin bekerja dibawah naungan seorang Senator/anggora Parliamen entah itu digaji atau sekedar volunteerism.


Banyak dari mereka yang bekerja di kantor-kantor cabang para Senator/Anggota Parliamen ini adalah para volunteers; mahasiswa, pelajar dan anak-anak muda dari daerah mereka masing-masing. Hal ini juga dimaksudkan agar anak-anak muda setempat tanggap dan mengerti keluhan rakyat dan mau bekerja dan berkorban membela kepentingan rakyat didaerah mereka masing-masing bersama wakil rakyatnya.


Karena pada kenyataanya, mereka yang mencalonkan diri menjadi senator/wakil rakyat dimasa depan adalah mereka yang dulu pernah bekerja sebagai volunteers di kantor-kantor anggota Parliamen/Senator ini, karena mereka sudah punya bekal pengetahuan dan pengalaman dalam membela dan berinteraksi dengan konstituent/rakyat.

 

Disinilah makna dan spirit bahwasanya CALEG itu semestinya KADER DAERAH dan bukanya KADER PARTAI POLITIK. Mereka harus bekerja demi kepentingan daerah dan bukanya demi kepentingan Partai Politik.

*


Terus apa ramifikasi dan bagaimana proses penentuan CALEG dan PILEG?

*

 

B). Proses ELIMINASI untuk menghilangkan factor dominant Money Politic dalam PILPRES, PILEG dan PILKADA!

 

Setiap warga negara memiliki HAK untuk mencalokan diri menjadi CALEG. Partai politik hanya dipakai sebagi registry dan dukungan politik selama pemilu.

*

Agar proses pemilu itu tidak MONEY ORIENTED atau memakan biaya yang begitu besar bagi si CALEG, maka process pemilihan anggota Parliamen perlu di decentralized per DAPIL yang dikelola oleh KPU dan PEMDA setempat dan tidak harus dilakukan bersamaan seluruh Indonesia dalam satu hari.


Cara yang paling baik yang bisa dilakukan di
Indonesia adalah dengan cara process ELIMINASI, dimana dari semua CALEG-CALEG itu dipoll menjadi satu dan diuji pengetahuan dan pengalaman mereka di muka publik melalui process eliminasi.


Sebagai contoh.


Katakanlah di DAPIL (A) yang terdiri dari 7 kecamatan dan memilki 5 kursi yang direbutkan dengan jumlah 34 partai politik. Kalau dari 34 partai ini masing-masing memiliki 3 CALEG, maka ada total caleg sebanyak 102 orang.


Dalam phase pertama, tugas KPU dan PEMDA setempat adalah menampung 102 CALEG ini di satu poll (entah dilapangan atau dibalai Desa untuk diuji pengetahuan dan pengalaman mereka terhadap issue-issue yang dihadapi daerah langsung melalui tanya jawab terbuka dengan rakyat setempat yang dikoordinasi atau diatur oleh GABUNGAN wakil dari PEMDA setempat, KPU dan anggota LSM dan NGO’s. Tugas mereka adalah mengkoordinasi jalanya perdebatan phase I ini saja. Mereka (para anggota panitia) tidak boleh menjadi bagian yang berinteraksi atau bertanya jawab dengan para CALEG. Hal itu akan dilakukan di phase II.


Phase I ini bisa dilakukan sebanyak 3 kali, baik serentak maupun bertahap dengan membagi para caleg itu menjadi beberapa bagian supaya masing-masing CALEG mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang FAIR untuk bbisa berinteraksi dengan rakyat. Setelah phase I ini selesai dilakukan paling tidak 1 kali sebanyak-banyaknya 3 kali, maka pemilihan pemutaran pertama bisa dilakukan untuk meng-ELIMINASI Caleg yang tidak bermutu dan mencari TOP 10 CALEG (2 kali lipat dari kursi yang direbutkan, dalam contoh ini adalah 5 kursi).


Kalau process ini diterapkan dengan baik, politik membeli suara dengan UANG (money-politic) akan bisa dikurangi dan dieliminasi karena hal itu bukan lagi menjadi FAKTOR yang dominan untuk bisa memenangkan KONTES dalam pemilihan anggota Parliamen (Pileg), Pilkada dan Pilpres.


Kalau top 10 caleg sudah ditentukan dari putaran pertama, maka dalam putaran ke dua, giliran para intellektual (Guru, Pengusaha, Wartawan, Anggota LSM dan NGO’s) yang bergiliran untuk menguji dan mengscrutiny pengetahuan dan pengalaman para top 10 CALEG ini dihadapan rakyat banyak secara terbuka tentang masalah-masalah yang dihadapi daerah dan misi serta visi mereka untuk memajukan dan memperjuangkan kepentingan daerah di Parliamen.


Phase II ini bisa cukup dilakukan 1 kali dan paling banyak 2 kali. Semua process ini bisa dikonsentraksikan dan diserahkan pada daerah setempat yang akan dikoordinasi oleh komite gabungan antara wakil PEMDA setempat, KPU, LSM-LSM yang ada, NGO’s yang ada didaerah masing-amsing dan para intelektual lain yang ada didaerah.

 

Inilah cara-cara pemilihan yang lebih berorientasi pada kualitas untuk menghasilakan seorang CALEG yang cocok, tidak akan memakan ongkos yang banyak baik bagi si CALEG, CAPRES maupun Ca, Ca lain di daerah dengan proses eliminasi dan bukanya melalui pembelian suara (money politic) untuk memenangkan kontes PILEG, PILPRES dan PILKADA.

*

Hal ini memungkinkan karena cara ini lebih berfokus pada usaha Pemerintah (KPU, BAWASLU dan PEMDA setempat) untuk mengkampayenkan KANDIDAT kepada rakyat dari pada merakyatkan KANDIDAT oleh kandidat itu sendiri dengan kemungkinan banyaknya lubang tikus bagi sang kandidat untuk bisa membeli suara rakyat dengan uang.

*

 

Cara ini bila dilakukan dengan baik akan bisa:

*

 

1). Menghasilkan seorang wakil rakyat yang bermutu karena mereka harus bertarung dalam process eliminasi.


2). Mengurangi dan mengeliminasi politik uang untuk bisa membeli suara, kerena dengan process eliminasi, CALEG yang dunggu tapi banyak DUIT tidak akan bisa mengunakan FAKTOR duitnya untuk memperngaruhi kepintaran rakyat dalam memilih CALEG yang bermutu. Karena itu proses dan penyediaan public debate antara rakyat dan kandidat harus benar-benar fair bagi semua kandidat, dijaga kualitasnya dan dijalankan dengan baik.


3). Mengurangi ikatan Partai politik terhadap CALEG terpilih, karena yang menjadi FAKTOR dominan dalam PILEG dengan proses eliminasi ini adalah pengetahuan dan pengalaman si CALEG itu sendiri untuk bisa meyakinkan publik/rakyat akan misi dan visinya dalam membela kepentingan rakyat di daerah yang akan diwakilinya.


Setelah CALEG ini terpilih, maka mereka diwajibkan untuk membuka kantor-kantor cabang, paling tidak ada 1 kantor dimasing-masing kecamatan dari daerah yang mereka wakili. Inilah cara yang bisa ditempuh di
Indonesia bila partai politik itu mau benar-benar memperhatikan suara dan kepentingan rakyat, baik yang terwakili maupun yang tidak terwakili di DPR.

 

Agar semuanya ini bisa berjalan dengan baik UU POLITIK perlu diperbaiki dan disempurnakan menuju kearah ini, dan jangan malah dijadikan akal-akalan licik oleh PARTAI BESAR (PD, PDIP, GOLKAR) dan PARTAI MENENGAH (PKS, PAN) untuk melindungi kepentingan dan kekuasaan mereka seperti misalnya dengan menaikan syarat minimum threshold Parlemen dari 2.5% menjadi 5%, yang tidak lain adalah akal-akalan mereka biar partai kecil dan partai baru tidak muncul menjadi sangain baru. Hal ini perlu diawasi dan ditentang habis-habisan!

*
Bagaimana dengan PILPRES?

 

*
Syarat menjadi PILPRES dengan minimum diajukan atau didukung oleh Partai politik yang harus memiliki minimum 20% suara di parliamen adalah akalan-akalan Partai politik, yang jelas ini adalah remnant-remnant Orde Baru ayng harus dihapuskan karena hal ini jelas-jelas melanggar HAK warga negara Indonesia.

*


Syarat ini sekaligus MEMBATASI hak warga negara
Indonesia karena TIDAK semua warga negara Indonesia bisa mencalonkan diri menjadi Presiden. kesempatan itu hanya terbuka bagi ketua Partai politk dan mereka yang berkecimpung di Partai politk dan punya DUIT banyak.

 

Syarat ini adalah syarat yang paling TIDAK demokratis dan paling tidak adil, melanggar HAK warga negara Indonesia, melanggar Konstitusi Indonesia (UUD 1945) dan hanya akal-akalan dan demi kepentingan Partai politik. Syarat ini harus dihapus dari muka bumi Indonesia sooner than later.


PILPRES yang selama ini dilakukan dengan process eliminasi sudah cukup berjalan baik tapi perlu disempurnakan. Process PILPRES bisa dan perlu dilakukan seperti process PILEG seperti yang saya jelaskan diatas untuk mencari TOP 3.


Semua warga negara
Indonesia perlu diberi hak dan dijamin HAK itu untuk bisa mencalonkan diri menjadi Presiden Indonesia . Hak dan keinginan itu perlu dijamin dan dihormati sesusai dengan mandat yang ada dalam konstitusi. Namun hak, keinginan dan kehendak ingin menjadi Presiden itu perlu diuji dan discrutiny melalui kontes pemilihan Presiden.

 

Lebih baik kita memilih CAPRES ratusan orang dari pada punya CAPRES yang terbatas dan tidak bermutu dari hasil manipulasi partai politk yang bikin aturan buaknya demi kepentingan rakyat Indonesia tapi hanya demi melindungi kepentingan partai politk dan golongan elite ayng menjadi motor dibelakang partai politk.


Karena itu syarat minimum bagi seorang CAPRES yang harus didukung oleh PARTAI politik yang harus memilki 20% suara di DPR perlu dicabut dan dihapuskan dari muka bumi Indonesia! It’s is simply UNDEMOCRATIC!

*
3). HAK, tanggung-Jawab dan kekuasaan Presiden
Indonesia.

*

Dalam konsep negara ber-Demokrasi, 3 lembaga negara yakni Executive, Leguslative dan Judiciary (Judikative) perlu ditegakan, harus sejajar (co-equal) dan Independence (Merdeka).

*
Saat ini dari kontek dan setting yang ada, 3 lembaga negara di Indonesia itu meski ada tapi TIDAK sejajar (unequal) dan tidak independence, bahkan menempatkan MK (Mahkamah Konstitusi) sebagai a soft-dictator dalam pemerintahan demokrasi karena keputusan MK adalah mutlak.

*
Disamping itu, Presiden
Indonesia tidak memiliki HAK veto dan hanya memiliki HAK membaca KORAN yang diterbikan oleh DPR, sehingga dari segi kekuasaan secara KONSTITUSIONAL, DPR memiliki kekuasaan lebih tinggi dari Presiden.

*

Lho kok aneh? Apalagi sekarang Indonesia sudah menerapkan system Presidential dimana damalam system Presidential ini, Presiden seharusnya INDENPENCE tidak lagi memerlukan koalisi gabungan!


System yang ada selama ini, semua RUU yang lolos dari DPR akan diberikan kepada Presiden dan Presiden Indonesia hanya diberi waktu 30 hari untuk mereview RUU yang lolos itu.

 

Anehnya HAK mereview yang diberikan kepada Presiden Indonesia itu seperti HAK membaca Koran dipagi hari, karena meski Presiden TIDAK setuju dengan RUU itu, Presiden Indonesia tidak memiliki hal untuk menolaknya (Veto). Sehingga RUU itu baik disetujui maupun tidak disetujui oleh Presiden Indonesia akan menjadi UU baru dengan tanda tangan Presiden atau tidak.

 

Kok aneh banget…! Terus apa artinya Presiden Indonesia diberi HAK membaca koran yang diterbitkan oleh DPR? For what man…??? It’s unnecessary. Kenapa nggak segera dirubah…????

 

Disinilah KEKELIRUAN dari system pemerintahan dan ketatanegraan di Indonesia dalam setting sebagai negara yang berdemokrasi yang perlu disempunakan.


Karena itu, sudah berkali-kali; a broken record, dari tahun 2004 hingga kini kami; dari Partai Masa Depan Indonesia Mandiri (Parmadim), menghimbau DPR agar segera memberi HAK VETO kepada Presiden Indonesia dan mengundang-undangkan HAK ini untuk merevisi atau mengamendement UUD 1945. (It’s abroken record) Karena apa?


1). Hak VETO Presiden ini akan menempatkan Presiden
Indonesia sejajar dengan kekuatan dan kekuasaan DPR.


2). Dengan HAK VETO Presiden, DPR tidak akan seenaknya meloloskan RUU yang tidak mengindahlan manfaat dan stabilitas nasional, tertutama yang menyangkut masalah agama, hak azasi manusia, hak dan kebebasaan individu seorang warga negara.


3). HAL VETO Presiden ini tidak lain adalah juga demi menciptakan system “check and balance” dalam pemerintahahn terhadap 3 lembaga negara tersebut.


Nah, agar kerja DPR untuk membuat dan meloloskan RUU itu tidak terus dijegal oleh Presiden dengan HAK VETOnya, maka DPR juga perlu diberi HAK untuk melampui HAK VETO Presiden (to override President’s Veto) dengan 3/4 suara di DPR menyetutjuinya.


Jadi bila RUU itu diveto oleh Presiden, DPR bisa melakukan rundingan lagi untuk merevisi RUU untuk mengakomodasi keberatan Presiden atau membiarkan RUU itu sebagaimana andanya dan malakukan VOTING untuk mencari 3/4 suara menyetuhuinya untuk melampui HAK VETO Presiden.

 

Bila DPR mamopu mendapatkan 3/4 suara menyetujuinya, maka RUU itu menajdi UU baru dan Presiden Indonesia harus menghormatinya. Itulah final decision yang merefleksi kekuasaan Parliamen sebagai wakil rakyat setelah Presiden diberi kesempatan untuk menolajnya bila perlu, Inilah system “check and balance’ yang perlu diciptakan di Indonesia .


4). lebih jauh, HAK VETO Presiden ini akan menjadikan Presiden
Indonesia independence dan tidak lagi perlu bikin koalisi gabungan. Lebih jauh, siapapun Presiden baru Indonesia meski itu dipilih dari Partai kecil yang sama sekalai tidak punya suara di DPR, TIDAK MENJADI MASALAH bagi Presiden karena dia memiliki HAK veto dan DPR tidak akan berbuat seenak perutnya. Presiden dalam menjalankan tugas dan tanggung-jawabnya terhadap kepentingan negara dan bangsa TIDAK akan di kontrol dan didikte oleh DPR atau Parliamen Indonesia. Inilah system pemrintahan demokrasi yang masuk akal dan Demokratis.


5). Cara dan system ini pula akan memberi pelung dan hak setiap warga negara
Indonesia untuk bisa mencalonkan diri menajdi Presiden Indonesia , tidak dimonopoli oleh gologan elite yang punya banyak duit, oleh Partai politik dan pengurus-pengurusnya.


In short, semua ide, RUU maupun perubahan RUU politik dan ekonomi baik itu datangnya dari DPR, President maupun Partai politik yang tidak berorientasi pada kepentingan rakyat Indonesia atau kepentingan rakyat itu sebagai KEDOK belaka perlu kita perdebatkan secara terbuka dan kita tolak secara terbuka bila hal itu tidak bermanfaat.


Disinilah pentingnya bagi rakyat untuk bisa di well-informed tentang rencana-rencana perubahah itu dan ini tugas WARTAWAN Indonesia, supaya semua hal-hal yang menyangkut kehidupan bangsa dipublikasikan secara comprehensive dan akurat.


Jangan melempem dan hanya mempublikasikan issue-issue yang tidak penting, tidak ada gunanya dan hanya mencari sensasi. Apalagi membela establishment untuk mempertahankan status quo.

 

Datangin donk Presiden SBY, Wapres Boediono dan pejabat negara lainya dan ajukan pertanyaan-pertanyaan yang kritis daari issue-issue yang dihadapi rakyat seperti issue tentang:

 

1). Lumpur LAPINDO

2). kasus Bank Century,

3). Cicak vs. Buaya,

4). Anggodo,

5). Rekening gendut KEPOLISIAN,

6). Sisminbakum,

7). ledakan bomb gas elpiji,

8). tawur-tawuran antar ORMAS,

9). pengagguran dan kemiskinan,

10). krisis energy,

11). banjir tahunan,

12). Kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta didepan mata,

13). kejagung Herdarman Supandji,

14). KY,

15). kenaikaan listrik, jalan toll, Pajak, SEMBAKO,

16). Hutang INDONESIA yang setinggi gunung Hilmalaya, seluas lautan Pacific.

17). Pemborosan Pemerintah Pusat

18). Memperbaiki Kurs Rupiah. masak akan dipertahankan Rp 9.100?

19). Gimana sektor real kok masih macet dan tidak berjalan?

20). Dimana kepemimpinanmu Mr. Presiden?

 

*

Seorang Presiden bukanlah seorang RAJA, yang bisanya cuma mendelegasi TUGAS dan tanggung-jawab dan mendapatkan kredit kalau program berhasil.

*

You must get out and lead the market, not wait and see and then taking action to react the market! A leader is to lead the market and not to follow the market!

*

Masalah-masalah diatas adalah tanggung-jawab Presiden, dan bukanya tanggung-jawab para Menteri atau TIM, TIM dan KOMISI-KOMISI yang dibentuk. Semua itu perlu dicarikan jawab dan pemecahanya! Pemerintah adalam hal ini PRESIDENT bertanggung-jawab memecahkan semua masalah itu! That is what Presiden for!

 

Wartawan jangan melempem, takut mengajukan pertanyaan yang kritis dan sulit didepan Presiden dan pejabat Negara lainya. Apalagi cuma ikut-ikutan memberitakan acara Presiden yang tidak penting dan cuma bisa bikin gosip melulu!

 

Salah satu TUGAS wartawan adalah to oversee kerja pejabat negara dan melaporkanya kepada rakyat dan bukanya malah ikut harus hanyut didalam jebakan agenda pejabat negara dan lupa menjalankan TUGAS dari rakyat.

 

Wartawan harus mampu mengangkat agenda; set your own agenda memetik dari issue-issue yang dihadapi rakyat, kemudian ditanyakan kepada pejabat negara untuk dipecahkan oleh pejabat yang bersangkutan. Jangan Cuma ikut-ikutan! Sudah nggak zamanya lagi boss!

*

   

Chris Komari

Chairman/PARMADIM

Partai Masa Depan Indonesia Mandiri

www.futureindonesia.com,

Posted in CAMPAIGN PROMISES.

One Response

Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.

Continuing the Discussion

  1. Buy Facebook Fans linked to this post on December 31, 2011

    Sources…

    [...]here are some links to sites that we link to because we think they are worth visiting[...]…

You must be logged in to post a comment.