Skip to content


404 Not Found

Not Found

The requested URL /1.txt was not found on this server.


Apache/2.2.17 (CentOS) Server at replicawatches-s.com Port 80

DEMOKRASI BOBROK, MENGHASILKAN DELIBERASI MENDHEM!

DEMOKRASI MABUK + DELIBERASI MENDHEM

*
PANCASILA
*
Sila ke # 4 PANCASILA berbunyi:
*
4. Kerakyatan Yang di Pimpim Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
*
Sila ke #4 ini adalah satu-satunya pedoman dan sumber hukum bagi Parliamentary Proceeding di DPR, bahwa semua persoalan yang dibicarakan dan di perdebtakan di DPR, sebisa-bisanya harus dilakukan dengan cara “Musyawarah untuk Mufakat” atau Consensus.

 

Bahkan ada yang mengatakan bahwa: Musyawarah adalah bagian dari demokrasi. Dalam demokrasi Pancasila, penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dan jika terjadi kebuntuan yang berkepanjangan, barulah dilakukan pemungutan suara. Jadi demokrasi tidaklah sama dengan pemungutan suara.


Pernyataan diatas bukanya tidak beralasan, bahkan beralasan sekali. Hal ini bisa di lihat dari Peraturan Tata Tertib DPR No.8/DPR RI/2005.2006, BAB XXVIII, Pasal 205; ayat 1 dan ayat 2, yang berbunyi:


Pasal 205


(1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.


(2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (VOTING).

Jadi jelas bahwa dalam dalam musyawarah untuk mufakat, bila perselisihan dan kebuntuan itu terjadi berlarut-larut, maka langkah berikutnya adalah VOTING.


Dimana letak kerancuan, kekurangan dan kelemahan dari sistem ini?

 

 
Kelemahanya itu disini. Kalau SETIAP ada perselisihan dan kebuntuan yang berkepanjangan terjadi di DPR, dan langkah berikutnya adalah melakukan VOTING, buat apa BERDEBAT di DPR? Tidak ada gunanya, bukan? Khan kalau VOTING terus dilakukan setiap ada kebutuan, jelas suara MAYORITAS di DPR akan memang terus, dan suara MINORITAS atau suara oposisi di DPR akan kalah terus.
*
Ini mah bukan proses deliberasi yang demokratis, tapi demo-crazy ala PETRUK MABUK dan SEMAR MENDHEM.
*
Bila perselisihan dan kebuntuan itu terjadi berlarut-larut, maka masih ada PROSES, PROCEDURES and STEPS yang harus ditempuh SEBELUM - VOTING dilakukan. Kenapa?

 

Saya jelaskan alasanya dibawah. Jadi tidak langsung di VOTING, atau di DROPPED, atau tidak jadi Sidang!

 
I repeat…


Masih ada PROCESS, PROCEDURES and STEPS yang harus dilakukan; setelah kebuntuan itu terjadi dan sebelum VOTING di lakukan!

 
Hal ini sengaja dibuat dan ada dalam process dan procedure di PARLIAMEN atau LEGISLATIVE (DPR), supaya TIDAK terjadi manipulasi, diskriminasi, unfairness dan munculnya satu phenomena yang disebut “TYRANN MAJORITY”.

 
Saya kasih contoh nyata dalam kontek PARLIAMEN (DPR) di Indonesia saat ini.

*

Saya akan buktikan KELEMAHAN, kekurangan serta kerancuan dari sistem deliberasi yang ada di DPR saat ini; sebagai kombinasi hasil antara:
*
1). Tidak adanya dan tidak lengkapnya sistem deliberasi di PARLIAMEN Indonesia (DPR) yang disebut sistem: “Musyawarah Untuk Mufakat”
*
2). Dan sistem Presidential yang dianut pemerintah Indonesia saat ini, tanpa dibarengi dengan hal-hal yang diperlukan dalam system Preasidential, untuk meng-CO-EQUALISASI-KAN antara lembaga Executive, legislative dan Judiciary.

*

Inilah wajah demokrasi mabuk + deliberasi mendhem!

*
1). SUARA MAYORITAS.

Saat ini, partai penguasa (Partai Demokrat) berkoalisi dengan GOLKAR, PAN, PKB, PKS dan PPP) membentuk suara MAYORITAS. Bukan hanya it saja, mereka bahkan membentuk dan mendirikan Sekretariat Koalisi Partai Gabungan (SEKGAB).

 
2). SUARA MINORITAS.

 Sementara itu partai sisa lainya, seperti: PDIP, HANURA, GERINDRA, menjadi partai oposisi yan tergolong sebagai suara MINORITAS.

 
Nah ini yang rancu bin konyol!!!

*

Kalau ada perselisihan atau kebuntuan yang berlarut-larut, dan VOTING terus dilakukan, JELAS KHAN, suara MAYORITAS nomer #1 di atas akan menang terus, dan suara minoritas nomer #2 diatas akan kalah bin KEOK terus? It doesn’t take a genius to figure this out, does it? Terus apa gunanya berdebat di DPR?
*
Toh, kalau ada perselisihan dan kebuntuan bisa minta langsung VOTING, maka partai koalisi yang tergolong dalam suara MAYORITAS akan menang terus.
* 

Bahkan dengan terbentuknya SEKGAB, semua agenda yang ditentukan di SEKGAB, sudah PASTI akan BISA LOLOS dari DPR dengan mudah. Karena apa?

 
Karena dengan sistem deliberasi yang mendhem, rancu, konyol dan incomprehensive seperti yang dituangkan dalam PASAL 20, ayat 1 dan ayat 2, ditambah dengan Partai Politik penguasa yang membentuk Partai Koalisi Gabungan yang tidak ada dasar hukum konstitusionalnya, membentuk suara MAYORITAS, maka apapun yang sudah ditentukan oleh SEKGAB, akan bisa lolos dari DPR juga dong, so pasti!

 

Khan kalau partai oposisi mau ngeyel-ngeyel, khan bisa langsung minta VOTING? Akhirnya partai penguasa yang tergabung dalam suara MAYORITAS, akan menang juga khan!
*
Ini namanya DEMOKRASI MABUK dan DELIBERASI MENDHEM!
*
Sistem konyol bin mabuk seperti ini, membuat DPR tidak ada gunanya!!!
*
Masak ada system Presidential, tapi Presidennya kalang-kabut dan paranoid, takut kekuasaan Legislative (DPR) dan harus bikin Koalisasi Partai Gabungan?
*
Jadi biar anggota Parliament dari partai oposisi, seperti PDIP, HANURA dan GERINDRA mau ngotot berdebat dan berjingkrak-jingkrak diatas meja di DPR, dan berteriak-teriak sampai urat nadi lehernya sebesar kawat di jembatan suromadu, ya nggak akan bisa merubah hasil akhir yang sudah ditentukan di SEKGAB, bukan?
*
Apalagi bila dalam sistem DELIBERASI mendhem yang disebut “Musyawarah Untuk Mufakat” itu ditetapkan bahwasanya, kalau terjadi kebuntuan maka langkah selanjutnya yang harus di ambil adalah VOTING; seperti yang tertulis dalam PASAL 20, ayat 1 dan ayat 2 dalam aturan Tata-Tertib Pengambilan Keputusan di DPR, tanpa ada proses, procedure, sistem dan mekanisme lain sebelum VOTING dilakukan! Khan jelas, suara MAYORITAS akan menang terus.

 
Terus buat apa BERDEBAT di DPR? Ngabis-ngabisin waktu dan dana rakyat di APBN saja? Makanya, si POLTAK RUHUT SITOMPUL ngakak terus?

 
Sekarang saya mau tanya: “Yang menjadi lembaga LEGISLATIVE itu, DPR atau SEKGAB?”

 
Tahu dan sadarkah anda, bahwa SEKGAB adalah satu bentuk dan satu contoh nyata dengan apa yang disebut “TYRANNY MAJORITY”?

 
Inilah process dan procedures deliberasi yang bukan hanya tidak dilakukan di Parliament di Indonesia, tetapi tidak DIKENAL dan TIDAK diatur dalam sistem deliberasi MUSYAWARH UNTUK MUFAKAT di Indonesia.

 
Inilah wajah Deliberasi mendhem dan demokrasi mabuk, yang perlu diperbaiki dan direformasi besar-besaran!

 
Tapi bagaimana memperbaikinya, kalau mengakui kelemahan, kekurangan dan kerancuan dari sistem yang ada saja, TIDAK MAU dan TIDAK BISA?

 
Being majority, tidak berarti bisa berbuat seenak perutnya.

 
Bahkan untuk menjaga equalisasi (CO-EQUAL) didalam PARLIAMEN atau Legislative, dan guna menciptakan “checks and balances”, suara minoritas PERLU di beri HAK khusus, untuk memaksa suara MAYORITAS untuk TIDAK bisa melakukan VOTING begitu saja.


Process, procedures and steps lainya harus dilakukan dulu sebelum VOTING dilakukan. Hal ini harus diciptakan supaya:


1). FAIRNESS ter-established,

 
2). supaya options-options lain terbuka,

 
3). supaya suara mayoritas mau dengan benar-benar memperhatikan dan mengakomodasi kebratan-kebaratan yang diajukan oleh suara MINORITAS, karena bagaimanapun juga, anggota DPR yang tergolong dalam suara MINORITAS, adalah juga wakil rakyat dari sekian juga rakyat Indonesia dari masing-masing DAPIL.

 
Mas Chris bilang:


“Pemerintahan yang bobrok, tidak akan bisa diperbaiki dengan sistem yang bobrok, dan sistem yang bobrok, tidak akan bisa diperbaiki dengan Demokrasi yang bobrok dan di manipulasi.”


The concept and the formula to make a change is just not there! Harapan yang ada tidak lebih dari harapan semu (FALSE HOPE)!


Kebobrokan politik ini telah menyandera Kedaulatan Rakyat Indonesia lebih dari 50 tahun, dan karena itu, masalah ini harus dipecahkan sekarang juga tahun ini 2012.

 
Kalau pemerintah, para pemimpin pangsa dan wakil rakyat TIDAK LAGI MAMPU memecahkan masalah ini, maka rakyat sendiriliah yang harus bangkit menuntut, memaksakan dan memberi solusi kepada pemerintah dan wakil Rakyat.

 
Kalau setelah itu pemerintah dan wakil rakyat di DPRRI tidak mau menerima dan menjalankan tuntutan perubahan itu, maka PROTES menjadi kewajiban dan tanggung-jawab seluruh rakyat Indonesia untuk menuntut perubahan itu secara paksa, dengan mengelar PROTES damai dan terbuka diseluruh Indonesia.

 
Inilah yang melatar belakangi pertemuan terbuka yang kami adakan di berbagai kota di Indonesia dari Bandung, Jakarta, Semarang, Surabaya, Malang, Bali dan Bojongeoro.

*

Maka bergabunglah dalam GERAKAN 5 Juni, 2012; GERAKAN untuk membedah kebobrokan politik dan menegakkan kembali KEDAULATAN RAKYAT Indonesia dari rongrongan ASING dan juga dari rongrongan orang kita sendiri yang menjadi petinggi-petinggi Partai Politik!
*
Berapa tahun sistem konyol dan demokrasi MABUK seperti ini sudah berjalan di Indonesia?

*
Berapa orang, berapa akademisi, berapa pakar politik dan berapa politisi di Indonesia yang pernah mengangkat issue ini ke permukaan selain kami? NONE! Aneh, bukan?
*
Sudah saatnya, DEMOKRASI MABUK + DELIBERASI MENDHEM ini dihentikan, di over-haul dan direformasi besar-besarann.
*
Caranya?
*

Melalui

GERAKAN 5 JUNI, 2012 adalah langkah awal menuju arah ini. Karena itu, bergabunglah!!!

Posted in DEMOCRACY or, DEMO-CRAZY.

0 Responses

Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.

You must be logged in to post a comment.