SIAPA YANG MEMPOK KEDAULATAN RAKYAT SECARA SISTEMATIS?
Jangan begitu NAIVE memberi SCOPE kedaulatan rakyat hanya sebatas memilih pemimpim bangsa atau wakil rakyat dalam PEMILU.
Mengunakan HAK SUARA dalam pemilihan umum atau PILPRES hanyalah salah satu process sebagai refleksi kedaulatan rakyat yang dituangkan dalam sistem pemilihan umum untuk memilih pimpinan dan wakil rakyat.
Dengan harapan, melalui process dan sistem yang ada, para wakil rakyat dan Presiden baru terpilih akan mampu membuat perubahan dan memenuhi harapan rakyat.
Tapi kalau SISTEM yang ada sudah begitu corrupt dan termanipulasi bahkan UU yang ada juga sudah dibikin semedikian rupa untuk melindungi kepentingan gologan tertentu; golongan elites dan petinggi-petinggi di partai politik, maka jalan satu-satunya yang bisa ditempuh, untuk menuntut dan memaksa terjadinya satu PERUBAHAN besar yang didambakan rakyat adalah dengan mengunakan CARA DI LUAR SISTEM yang ada.
Salah satu contohnya adalah seperti yang akan kami gelar mulai tanggal 5 Juni, 2012 dengan melakukan PROTES DAMAI secara MASAL dan TERBUKA dengan menduduki gedung halaman DPR dan Kantor Kepresidenan, untuk menuntut perubahan secara PAKSA kepada Presiden dan DPR. Ini juga satu REFLEKSI dari KEDAULATAN RAKYAT!
Dalam sistem Demokrasi, kalau rakyat memilih anggota DPR yang akan juga mengisi dan menjadi anggota MPR (tempo dulu), dan kemudian MPR atau DPR membuat UU baru, apakah hal itu secara automatis melaksanakan KEDAULATAN RAKYAT? Not really. Itu hanya anggapan mereka saja, bukan?
Apakah kalau rakyat sudah memilih anggota DPR/MPR, secara automatis KEDAULATAN RAKYAT itu diambil aleh atau di transfer ke DPR/MPR, thus keputusan apa saja atau UU apa saja yang keluar dari DPR/MPR ,adalah merupakan kehendak RAKYAT Indonesia?
Apa buktinya dan dari mana mereka tahu, hal itu merupakan kehendak dan keinginan rakyat Indonesia bila para anggota DPR/MPR itu setelah dipilih TIDAK pernah mendengar atau melakukan interaksi dan sosialisai atau town hall meeting dengan rakyat atau konstituentnya?
Dari mana mereka (anggota DPR/MPR) tahu bahwa keputusan atau UU baru yang dibuatnya itu adalah yang di INGINKAN RAKYAT?
Ini mah pengertian MABUK bin MENDHEM para anggota DPR/MPR, dari makna kedaulatan rakyat.
No, wakil rakyat tetap berfungsi menjadi wakil rakyat dan bukan BOSS rakyat!
Presiden terpilih juga tetap menjadi Presiden untuk mengendalikan jalanya pemerintahan sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rakyat sesuai dengan UU yang berlaku. Bukan berarti Presiden, DPR/MPR secara automatis mengambil alih KEDAULATAN RAKYAT, dan sudah TIDAK mau tahu dan tidak haruys berinteraksi atau berdebat dengan rakyat.
Mereka harus tahu, Presiden dan wakil rakyat adalah tetap berfungsi sebagai wakil rakyat, dan Kedaulatan RAKYAT tetap ada ditangan rakyat!
Nah ini khan yang banyak tidak tahu karena selama 66 tahun, belum pernah dijalankan dan diimplementasikandi Indonesia. Saya bisa jelaskan serinci-rincinya dilain waktu.
Jadi dalam DEMOKRASI, tugas, fungsi dan role rakyat dalam sistem pemerintahan demokrasi TIDAK BERHENTI atau TIDAK di akhiri setelah PEMILU selesai. Rakyat hanya kayak kambing congek melongo nonton TV l;ihat wakil rakyat pada cakaran-cakaran merebut amplop yang melayang-layang di gedung DPR atau dana APBN dengan mengakal-akalain project pemerintah.
Likewise, role dan fungsi rakyat dalam pemerintahan demokrasi diAWALI dari pemilu.
Karena itu, kalau setelah PEMILU pemimpim bangsa dan wakil rakyat tidak mau berinteraksi dan tidak mau tahu dengan rakyat, itu mah pemimpim dan wakil rakyat yang tidak tahu diri dan pengimplementasian DEMOKRASI yang MABUK bin MENDHEM.
Pengertian serta makna kedaulatan rakyat, sangat luas. Hak rakyat sebagai kelompok individual harus dijamin dan dihormati, dan juga hak rakyat sebagai warga negara; sebagai individu, juga harus dijamin dan dihormati, terutama HAK golongan rakyat atau minoritas atau individual yang tidak sepaham dengan golongan main stream atau mayoritas.
Masak ada KETUA PARTAI politik yang tidak dipilih oleh rakyat, tetapi bisa me-recall atau memecat anggota DPR yang dipilih rakyat?
Terus yang memberi MANDAT kepada ketua partai politik itu siapa?
Ini mah bukan hanya demokrasi MABUK bin MENDHEM, tetapi inilah refleksi dan wajah demokrasi yang dipelopori oleh orang-orang yang sok pintar dan sok tahu tentang demokrasi, yang menamakan dirinya PAKAR HUKUM dan PAKAR DEMOKRASI dengan pamer title mereka yang begitu panjang, sepanjang kereta api? Really?
Begitu pinternya, sampai-sampai dengan membanting pasal-pasal di UUD 1945 empat (4 X) kali, BIM SALABIM, maka jadilah Indoesia negara Demokrasi yang ditopang oleh sumber hukum dan dasar hukum yang puluhan tahun terbukti UNDEMOKRATIS, Authoritarian, Dictator dan at best, sistem negara yang non-demokratis.
Kayak orang YAHUDI yang ingin Muslim dengan memeluk agama ISLAM, dengan mengamandemend TORAH (kita TAURAT) 4X kali, BIM SALABIM, dan jadilah Islam Yahudi? Ueeeenaaaak aja! Begitu mudahkah?
Ini khan bukti dan refleksi dari politisi, pakar politik, pakar hukum, pakar demokrasi dan akademisi Indonesia yang konon begitu brilliant dalam menulis article, bikin buku dan membuka seminar atau simposium sana sini, tapi isinya tidak lain dan tidak bukan hanyalah TIDAKLEBIH dari mengibulin RAKYAT biasa yang lugu dan tidak tahu banyak dengan Demokrasi.
Begitu banyak KERANCUAN dan KETIDAK HARMONISAN antara yang terjadi dilapangan dengan primnsip-prinsip demokrasi terutama menyangkut KEDAULATAN RAKYAT. (tapi saya masih menunggu, sejauh mana meraka akan bisa memperbaikinya, hingga 5 Juni, 2012). Sebab, kalau kami angkat ke permukaan, jawabnya selalu, itu sudah kami perdebatkan, itu sudah kami pahami, tetapi sejauh ini tidak pernah punya jalan keluar.
Kedaulatan rakyat itu pengertinya LUAS banget, dan jangan dipersempit.
KEDAULATAN RAKYAT itu kalau diartikan atau diterjemahkan ke dalam bahasa English sama artine dengan “People’s Sovereignty” atau Sovereignty of the People”.
People atau rakyat, itu jamak atau PLURAL. Didalam rakyat itu ada individual (singular). Dari kumpulan individu-indiuvidu ini terbentuklah rakyat atau people.
Didalam “people’s sovereignty” atau “sovereignty of the people” ada “individual sovereignty” (kebebasan individu).
Sekarang dari mana RAKYAT mendapatkan SOVERIGNTY-nya atau (kedaulatanya).
1). Secara individu, kebebasan individu atau KEDAULATAN INDIVIDU (individual sovereignty) ini muncul sabagai a gift from GOD, mulai dari KELAHIRAN hingga kebebasaan yang TUHAN berikan kepada masing-masing umat manusia di dunia ini. Manusia lahir didunia ini adalah satu kedaulatan tersendiri yang diperoleh langsung dari TUHAN-nya.
Bahkan, menyusul kelahiran, maka kebebasan individu atau kedaulatan individu adalah juga mandat atau hadiah yang diberikan langsung dari TUHAN kepada masing-masing individu.
2). Secara kelompok atau Society atau RAKYAT. Pada dasarnya, rakyat sebagai kumpulan dari individu-individu adalah bebas dan berdaulat. Tetapi in reliaty, dalam satu society akan selalu ada kompetisi fair and unfair, and mereka yang kuat akan mengilas yang lemah dan terjadilah SLAVERY and penjajahan, antara yang kuat dan yang lemah, antara si RAJA dan penduduk yang ditaklukanya.
Dari sinilah awal dari hilangnya KEDAULATAN RAKYAT dan juga KEDAULATAN INDIVIDU.
Kalau kemudian rakyat secara bersama-sama BERONTAK dan melawan RAJA atau mengusir PENJAJAH, dan berhasil memerdekakan suatu bangsa, dan kemudian juga mencetuskan sumber hukum dan dasar hukum ketatanegaraan satu bangsa, maka keberhasilan RAKYAT dalam mengusir mereka yang menindas KEDAULATAN RAKYAT, maka dari situlah kedaulatan rakyat kedua diperoleh.
Secara singkat, dari mana KEDAULATAN RAKYAT diperoleh?
Ya, dari keberhasilan rakyat MENGUSIR dan mengalahkan mereka yang menindasnya atau yang merampok KEDAULATAN-nya.
Terus kalau RAKYAT Indonesia setelah berjasil mengusir penjajah dan MERDEKA, kemudian membuat atau mencetuskan PANCASILA, PREAMBULE dan UUD 1945, kemudian dilakukankan PEMILU, PILPRES dan PILEG, apakah KEDAULATAN RAKYAT diambil aleh oleh PANCASILA, oleh PREAMBULE, oleh UUD 1945, oleh MPR, oleh DPR atau oleh partai politik?
PEMILU bukanlah a process transfer of power atau Coup D’etat dari RAKYAT ke wakil-wakilnya atau ke Presiden, apalagi ke tangan partai politik.
Itu mah logika MABUK! Karena itu, sistem dan pengimplemntasiakn demokrasi di Indonesia yang SO SCREWED-UP pwerlu dirubah dan direformasi BESAR-BESARAN.
Langkah itu akan kami mulai dari tanggal 5 Juni, 2012. So get ready…!!!
*

Recent Comments