Mana yang lebih di utamakan:
PANCASILA atau KEDAULATAN RAKYAT?
Inikah pendapat para cedikian dan akademisi andalan Indonesia yang konon mengaku lebih tahu dan lebih memahami PANCASILA dan UUD 1945 dari yang lain?
Karena posisi dan status KEDAULTAN RAKYAT vs. PANCASILA masih belum dirumuskan, mana yang lebih tinggi dan mana yang lebih berdaulat dalam kapasitas sebagai sumber hukum atau sebagai dasar hukum, maka banyak akademisi dan politisi Indonesia yang begitu sok tahu dan begitu sok berdaulat.
Tapi, dari mengikuti dan memonitor percakapan dan perdebatan di beberapa blogs dan media electronic lainya, betapa pengertian BERDAULAT itu sendiri begitu disalah mengertikan dan terlalu sempit maknanya.
Dalam pembukaan JELAS, Kedaulatan Rakyat ditempatkan sebagai fokus utama terbentuknya negara Indonesia diatas 5 sila-sila dari PANCASILA.
Pembukaan adalah dasar hukum dan prelude dari UUD 1945 yang merupakan dasar hukum tertinggi di Indonesia, sementara itu PANCASILA hanya sebagai falsafah bangsa atau ideology bangsa.
Kalau KEDAULATAN RAKYAT itu benar-benar menjadi fokus UTAMA dan menempati satus yang paling tinggi di Indonesia, maka begitu banyak isi UUD, UU dan PANCASILA, yang harus diralat dan diperbaiki karena telah MELANGGAR KEDAULATAN RAKYAT.
Saya tunda untuk mengupas isi UUD 1945 dan PANCASILA yang melanggar KEDAULATAN RAKYAT Indonesia.
Saya hanya akan mengupas UU nomer #42 tahun 2008 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN dan WAKIL PRESIDEN adalah melanggar KEDAULATAN RAKYAT dan harus di nulify atau dibatalkan.
Dalam UU itu disebutkan bahwa:
“
4. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
”
Pasal 9
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“
Hanya dari dua pasal diatas, jelas bahwa UU #42 tahun 2008 dibuat untuk melindungi kepentingan partai politik, khususnya ketua, pengurus dan golongan elites yang mengusai partai politik di Indonesia dengan mengebiri HAK, WEWENANG dan KEDAULTAN RAKYAT Indonesia.
Karena dengan mengharuskan seorang CAPRES yang harus diajukan dan didukung oleh parta politik yang memiliki paling tidak 20% suara di DPR, jelas UU #42 tahun 2008 ini hanya memberi peluang besar kepada KETUA PARTAI POLITIK atau kader-kader parati poltik.
Terus dimana hak, wewenang dan kedaulatan Rakyat biasa seperti nelayan, petani, sopir, dalang, artis, pemulung, pemain guitar, pengamen, guru, tukang becak dan sopir BEMO untuk bisa menjadi CAPRES?
Meski kemampuan mereka utuk menajdi PRESIDEN atau pemimpim bangsa mungkin dipertabnyakan, tetapi apa hal itu memberi mandat kepada DPR untuk membuat UU baru yang isinya mengebiri dan menghapuskan hak rakyat biasa untuk menjadi CAPRES di Indonesia?
Begitu banyak UU baru, isi UUD 1945 dan sebagiabn nilai-nilai PANCASILA yang bertentangan dan bersimpangan dengan KEDAULATAN RAKYAT!
Karena itulah mengapa, saya ingin menscrutinize antara PANCASILA dan KEDAULATAN RAKYAT dulu. Mana yang diutamakan dan dimana posisi “kedaulatan rakyat” di mata hukum di Indonesia.
Kalau ada orang yang bilang, partai politik hanya akan dibatasi 2 atau 5 saja, emang kalian itu siapa? Apa kalian lebih tinggi dari rakyat?
Apakah kalau orang dipilih menjadi anggota DPR atau MPR, sekaligus kedaulatan rakyat itu di ambil alih oleh DPR atau MPR? Not really!!! Kedaulatan itu TETAP ada ditangan rakyat Indonesia!
Terus apa makna basic human rights, seperti freedom of assembly and association yang menjadi prinsip Demokrasi, kalau orang dibatasi dalam berpolitik? Itu sih, gaya dan mentalitas ORDE-BARU?
Apa sih itu KEDAULATAN RAKYAT atau dalam bahasa sundanya: “Sovereignty of the People”?
Seperti perkataan bahwa Indonesia adalah a sovereign nation, yang memilki batas-batas negara atau territory darat, laut dan uadara yang diback-up dengan hukum negara yang sah dan diakui oleh bangsa Indonesia sendiri dan dunia International.
Negara mana saja yang melanggar sovereignty Indonesia, akan berhadapan dengan hukum Indonesia, rakyat IndoNESIA dan bisa juga PERANG, kalau perlu demi menjaga martabat bangsa atau sovereignty negara!
Begitu juga dengan RAKYAT.
Kalo rakyat itu memiliki SOVEREIGNTY, maka hak, wewenang dan kedaulatan rakyat itu TIDAK boleh dilanggar oleh siapapun termasuk UU baru, UUD 1945, PANCASILA, negara, Presiden, MPR dan DPR dengan membuat UU baru atau mengamane UUD 1945 atau PANCASILA yang isinya mengebiri dan menghilangkan KEDAULATAN RAKYAT! That is the worst and manipulated form of Democratic government ever.
Karena itulah, saya terus mengejar dan bertanya, mana yang lebih diuatamakan di Indonesia: PANCASILA atau KEDAULATAN RAKYAT?
A) PANCASILA adalah landasan moral, dan kedaulatan adalah landasan kekuasaan!
Kalau ada pemimpim bangsa atau wakil rakyat yang tidak BERMORAL PANCASILA, bagaimana? Mau diapain? dipecat, diimpeached atau dibiarkan saja?
Terus bagaimana mengukur seorang pemimim bangsa atau wakil rakyat yang BERPANCASILA?
…
Jangankan semua nilai-nilai PANCASILA. Mengukur KEHIKMATAN seorang pemimpim bangsa atau seorang wakil rakyat saja, tidak akan bisa? Apalagi mengukur soerang pemimpim bangsa atau wakil rakyuat yang berPANCASILA.
Boleh deh, orang bilang PANCASILA sebagai landasan moral dan kedaulatan sebagai landasan kekuasaan.
Masalahnya dengan ambiguity atau multi tafsir seperti ini, bagaimana mengukur MORAL seorang opemimpim bangsa, dan siapa yang mengukur dan apa barometernya?
Terus kalo pemimpim bangsa atau wakil rakyat itu TIDAK memenuhi nilai moral PANCASILA, terus mau diapain?
Ini khan yang konyol. Karena dari dimulai dicetuskanya konsep PANCASILA dan UUD 1945, masih berupa KONSEP hitam diatas putih dan BELUM pernah dan mungkin TIDAK AKAN PERNAH ter-realisasikan atau ter-actualisasikan.
Well, sudah 66 tahun? Mau nungguin berapa tahun lagi? Dream on….
B). The most ridiculous views
PANCASILA lahir sebagai compromised (jalan tengah) yang disetujui antara golongan “nationalist religious” vs. “secular nationailist” waktu itu. Bahkan dengan waktu yang singkat bin kilat, preambule dan konstitusi Indonesia (UUD 1945) di drafted dan kemudian diadopted.
Dari perdebatan yang ada hingga detik ini, JELAS…sangat JELAS SEKALI bahwa tidak semua warga negara Indonesia memiliki pengertian dan pemahaman akan PANCASILA dan KEDAULATAN RAKYAT dengan pengertian yang sama, bahkan kabur, ruwet, mbulet bin semwrawut.
Begitu banyak MULTI TAFSIR atau AMBIGUITY dalam memahami sumber hukum, philosophy bangsa dan juga dasar hukum negara. How can that be?
Do you surprise bahwa susunan tatanegara dan sistem pemerintahan dan politic di Indonesia begitu semrawut?
Ingin tahu sejauh mana kesemrawutan sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan di Indonesia? Saya akan kasih beberapa contoh nyata dibawah.
Bukan hanya karena multi tafsir atau ambiguity dari pemahaman itu yang bikin tatatan negara dan sistem pemerintahan semwrawut, mbulet bin ruwet dan tidak jelas, bahkan SUSUNAN HUKUM di Indonesia pun juga ruwet, mbulet bin semwrawut.
Ada yang bilang, urutanya begini:
1). UUD 1945 sebagai dasar hukum paling tinggi, baru diikuti oleh:
2). UU
3). Peraturan Pemerintah
4). Peraturan Presiden
5). Peraturan Daerah
Ada juga yang bilang: PREAMBULE dulu, baru ke 5 diatas.
1). PREAMBULE
2). UUD 1945
3). UU
4). Peraturan Pemerintah
5). Peraturan Presiden 6). Peraturan Daerah
Ada juga yang bilang, sebelum Preambule, PANCASILA dulu, karena PANCASILA adalah sumber hukum negara. Jadi PANCASILA harus dipaling atas:
1). PANCASILA
2). PREAMBULE
3). UUD 1945
4). UU
5). Peraturan Pemerintah
6). Peraturan Presiden
7). Peraturan Daerah
Terus, KEDAULATAN RAKYAT ditaruh dimana? Kenapa tidak disebut sama sekali? Apa kedaulatan rakyat bagi para founding Fathers tidak dianggap penting, kerna itu tidak PERLU di SPELLED OUT?
Sepertinya, the rule of law d Indonesia hanya untuk golongan majority and the minority becomes the oppressed and diinjak-injak, dengan berbagai dalil dan alasan yang gombal bin naive. Lihat saja FAKTA nya on the ground!
Karena satusnya yang begitu tidak jelas, tidak pasti mana yang lebih tinggi, mana yang lebih berkuasa, mana yang lebih diutamakan, sehingga kalau ada PENYELEWENGAN pun; asal dibulet-buletin satu sama lain; pasal satu dibuletkan dengan pasal lain, ideology satu dibuletkan dengan ideology lain, sila satu dibuletkan dengan sila-sila lain biar tambah mbulet bin njlimet dan tidak jelas manknanya bin kabur), sehingga rakyat biasa tidak akan perduli dan mengubris, karena ngurusi ekonomi aja sudah susah, apalagi mikirin politik dan problem negara.
Lama-lama, KEDAULATYAN RAKYAT itu di rongrong, dirampas dikit-dikit, rakyat dikibulin, dibohongin, dikebiri dan akhirnya dihapuskan-pun rakyat diam saja dan tidak mau tahu. Saya akan kasih contoh!
Dari sekian multi tafsir atau ambiguity, ada yang bilang:
1). kedaulatan Rakyat lebih tinggi dari PANCASILA,
2). Ada juga yang bilang sebaliknya, PANCASILA lebih tinggi dari KEDAULATAN RAKYAT,
3). Ada juga yang bilang, dua-duanya sama tinggi dan sama rendah tak terpisahkan, tak ubahnya seperti sepasang sejoli ROMEO dan JULIET, dimana PANCASILA dan KEDAULATAN RAKYAT saling mengisi dan membutuhkan…
4). Ada yang bilang seperti ini, bukan hanya Bung Resmond Sembiring sendiri saja dan karena itu saya tidak menyebut namanya, bahwa PANCASILA adalah landasan moral dan kedaulatan rakyat adalah landaasan kekuasaan…
5). Ada juga yang bilang, tidak tahu sama sekali dan binggung dengan kedua-duanya. Sebenarnya PANCASILA itu untuk apa dijadikan SUMBER HUKUM negara, kalau faktanya mengebiri dan melanggar HAK ASASI MANUSIA dan juga mengebiri dan melanggar KEDAULATAN RAKYAT.
Dan anehnya, bagaimana mengukur pasal-pasal di UUD 1945 pre dan post amadement yang BER-PANCASILAIS atau berbasis PANCASILA?
Dan juga bagaimana mengukur seorang pemimpim bangsa dan wakil rakyat yang BER-PANCASILA? Ngukurnya pakai apa, dan apa barometernya dan oleh siapa?
Terus kalau ada pemimpim bangsa; katankalah seperti Presiden SBY, yang ternyata tidak PANCASILAIS; karena terlalu banyak meluangkan waktu untuk mengarang lagu-lagu bikin album daripada memperhatikan rakyatnya yang ditimpa bencana, kelaparan, nganggur puluhan tahun dan berabad-abad hidup dalam juarng kemiskinan, thus Presiden SBY TIDAK BERKEMANUSIAAN dan TIDAK BERADAB, TIDAK HIKMAT dalam menjalan tugas negara dan kepemimpinan nya, terus Presiden SBY mau diapain? Apa Presiden SBY mau dipecat, di recalled, di-impeached atau dibiarkan saja?
Kalau tidak diapa-apain dan dibiarkan saja, terus buat apa PANCASILA dijadikan sumber HUKUM negara?
What a waste of time bikin konsep PANCASILA yang tidak berguna dan tidak ada artinya, bukan?
Terus kalau ada wakil rakyat yang TIDAK ber-PANCASILA, karena terlalu mementingkan kepentingan partai politik diatas kepentingan rakyat alias TIDAK HIKMAT dalam menjalan tugas sebagai wakil rakyat, terus mau diapain anggota DPR yang seperti itu?
Belum lagi yang kena kasus korupsi dan BANCAAN secara berjamaah mengibuli dana rakyat di APBN dan sibuk nglihat situs PORNO selama siding DPR berlangsung?
Terus, sebenarnya apakah mungkin dan apakah bisa mengukur MORALITAS atau RIGHTEOUSNESS dari seorang pemimpim bangsa atau WAKIL RAKYAT, seperti yang diimpikan dan didambakan oleh PANCASILA?
Is it possible or impossible? Is it a mission impossible? Atau konsep ini unattainable and impossible!!! This is what I think is the most ridiculous with the whole thing!!!
Kalo PANCASILA dan UUD 1945 mendambakan dan mengimpikan seorang pemimpim bangsa based on RIGHTEOUSNESS, good luck!!! Hal ini hanya bisa diterapkan dalam system KHILAFASHIP (Kekalifahan), bukan DEMOKRASI.
Apalagi bila PANCASILA, PREAMBULE, UUD 1945 dan dokumen lain baik itu yang ada di batang tubuh, batang kepala atau batang kaki TIDAK memberi guidance atau penjelasan lengkap bin detail atau cara-cara atau step by step keterangan tentang, apa dan bagaimana caranya untuk bisa mengukur dan dengan alat apa, seorang pemimpim atau seorang wakil rakyat itu dianggap BER-PANCASILA atau TIDAK, dan juga apa KONSEKWENSI-NYA, kalau tidak?
Ketidakjelasan ini menambah keruwetan dari sistem ketatanegraan dan sistem pemerintahan yang sudah semrawut.
Dibawah ini sebagian, contoh-contoh kesemrawutan sistem ketatanegraan dan sistem pemerintahan di Indonesia:
1). Katanya DPR adalah badan LEGISLATIVE, tetapi kenapa ada aturan yang mengikat (BINDING) tak ubahnya seperti UU baru yang keluar dari DPR berupa “surat keputusan bersama” (SKB) yang dikeluarkan oleh 3 Menteri KABINET dan dishahkan serta ditanda-tangani oleh Presiden lagi.
Terus aturan sistem ketatanegraan dan sistem pemerintahan di Indonesia itu kayak apa?
Kalau ada MENTERI KABINET yang bisa mengeluarkan SKB yang sifatnya binding (mengikat kehidupan) kepada seluruh rakyat Indonesia; tak ubahnya seperti UU baru yang keluar dari DPR, terus buat apa donk ada badan LEGISLATIVE?
Emangnya di Indonesia, MENTERI KABINET itu (yang bukan dipilih) tapi di APPOINTED (ditunjuk) juga punya LEGISLATIVE POWER, artinya memiliki kekuasaan untuk mengeluarkan ATURAN baru yang sifatnya mengikat?
WOW….this is negara republik Indonesia yang berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945? Interesting?
Tapi selama ini siapa yang protes terhadap SKB yang UNKONSTITUSIONAL ITU? Tidak ada khan? Karena apa?
Karena UU dan HUKUM di Indonesia itu hanya untuk golongan MAYORITAS, dan golongan MINORITAS, tidak diterhitung, dimasukan alis TIDAK digubris hak dan kedaulatanya? Got it? Beginikah NKRI yang berdasarkan PANCASILA?
KARENA, meski PANCASILA punya sila ke #5, tapi FAKTANYA apa? Masak MENTERI KABINET bisa bikin udang-undang baru, layaknya seorang anggota LEGISLATIVE? This is the most ridiculous view ever!
2). Masak ada sistem PRESIDENTIAL, tapi presidenya masih membentuk dan membeutuhkan koalisi gabungan dan diperbolehkan membentuk SEKGAB. aPA BEDANYA DENGAN SISTEM parlementer THEN?
Ini sama saja denga membentuk TYRANNY MAJORITY! Hal yang tidak boleh terjadi dalam pemerintahan DEMOKRASI!
Lagi-lagi, hukum dan politic di Indonesia itu khan hanya menguntungkan kaum MAYORITAS. Kalau anda jadi kaum MINORITAS di Indonesia, good luck!!!
Aneh bin ajaib, tak ada satu ayat atau satu pasalpun mulai dari PANCASILA, PREAMBULE, UUD 1945 pre and post amandement, Batang Tubuh, batang kepala dan batang kaki yang membahas atau mengatur soal TYRANNY MAJORITY.
3). Seperti UU nomer #42 tahun 2008 tentang pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden. Masak seorng CAPRES harus didukung oleh partai politik yang punya kursi di DPR paling dikit 20%?
Emangnya menjadi CAPRES itu apa hanya HAK nya KETUA partai politik saja atau kader-kader partai politik atau juga millionaires dan billionaires pengusaha di Indonesia seperti Aburizal Bakrie?
UU nomer #42 tahun 2008 diatas selain sifatnya DISKRIMINATIVE, jelas-jelas unkonstitusional karena telah melanggar nilai-nilai PANCASILA, UUD 1945 dan juga KEDAULATAN RAKYAT Indonesia, khususnya meraka yang non-affiliated dengan partai politik, seperti petani, buruh, nelayan, guru, tukang becak, sopir taxi, sopir bemo, dll.
Tapi selama ini, sipa yng pernah mengangkjat issue …ini dan mengatakan secara lantang (loud and clear) bahwa UU nomer #42 tahun 2008 adalah diskriminative dan unconstitutional, kecuali kami dan PARMADIM? It is on the record!!!
4). Belum lagi membahas status Presiden, DPR, MK, KPU, POLISI yang sampai detik ini, sangat semwrawut dan UNDEMOCRATIC.
Menempatkan MK sebagai lembaga dimana semua keputusanya tidak bisa diganggu gugat (unchallenged) oleh siapapun, oleh lembaga manapun dan oleh institusi manapun, menempatkan MK sebagai a new king di Indonesia, tak ubahnya seperti a soft tyrant atau a soft dictator.
Menempatkan Presiden Indonesia sebagai a lame duck Presiden, karena selalu bisa dijegal dan dibajak oleh DPR, dan juga menempatkan DPR sebagai lembaga tunggal tanpa adanya OVERSIGHT terhaap kerjanya DPR, membuat DPR ladang untuk memburu rente dan ladang untuk BARTER pasal dan UU baru dengan Presiden dan pengusaha yang punya DUIT.
Inikah wajah negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) yang berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945?
Kalau Indonesia mendabakan seorang pemimpim yang berdasarkan moralitas atau RIGHTEOUNESS, kenapa nggak memilih KYAI atau USTADZ saja jadi Presiden.
Eh…, jangan dulu! Buktinya ada Kyai dan Ustadz Presiden Gus Dur malah di IMPEACHED!
Eh, bahkan ada ustadz dari PKS yang ketahuan nglihatin situs PORNO ketika sidang di DPR sedang berjalan, bukan? Jadi moralitas seseorang itu dilihat dari mana?
Terus dari mana dan bagimana mengukur MORALITAS atau KE-PANCASILA-AN seorang pemimpim bangsa dan wakil rakyat?
Keep on dreaming…sudah 66 tahun…??? Berapa tahun lagi harus mimpi….???
Leader and leadership in Democracy have never been based on MORALITY or RIGHTEOUSNESS or TRUST (Bind Trust). But it is based on OVERSIGHT, Transparency, checks and balances.
Bill Clinton had love affairs with the intern Ms. Monica Lewinsky in Oval Office and gtt caught. But he was a great President for the country in many ways!
John F Kennedy had love affairs with the Hollywood beauty Ms. Marilyn Monroe. But John Kennedy was a great President in many ways during his TERM.
President Richard Nixon yang kena kasus Water Gate dan kena impeachment dan orang bilang, he was a crook President. Tapi tahukah Presiden Nixon adalah Presiden USA yang menandatangani “AFFIRMATIVE ACTION” untuk menolong dan memberi kesempatan pada kaum minoritas, khusunya black African-American di USA untuk bisa mendapatkan jatah di kampus-kampus dan posisi dilapangan kerjaan di berbagai fields yang lebih baik dan bisa bersaing dengan majority dengan member quota.
Mereka adalah President USA yang dibilang moralnya TIDAK baik, tapi prestasinya cukup luar biasa! Disini jelas bahwa MORALITAS tidak terlalu dominant sebagai pemimpim dalam pemerintahan Demokrasi. It helps, but it is mandatory!
Sekarang coba lihat Presiden SBY suka pakai PECI dalam event-event penting, pura-pura dan biar kelihatan khusuk (righteous with high moral) kayak seorang Muslim beneran yang ber-PANCASILAIS? Buktinya apa?
Apa prestasi SBY terhadap bangsa dan Negara Indonesia, selain bikin album lagu-lagu buat kepentingan diri sendiri?
You tell me!
C) With one PREMISE:
*
Tidak MUMPUNI, bukan berarti salah atau ada yang salah.
Selama the premise is this, adalah untuk dijadikan sumber dan landasan HUKUM untuk menopang, mengatur dan mengedalikan sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan yang DEMOKRATIS, maka hal itu akan terus menjadi kendala dan hambatan bagi Indonesia.
Kalu toh bisa, akan tersendat-sendat, banyak rintangan dan tidak akan bisa berjalan sesuai dengan cita-cita dan prinsip-prinsip DEMOKRASI yang ada dan yang diharapkan oleh bangsa Indonesia. Bisa jadi, akan sering terjadi krisis konstitusional dan timbul conflict plitics yng tidak henti-hentinya.
Kalau PANCASILA, PREAMBULE dan UUD 1945 itu diukur (measured) dari sudut, kacamta dan timbangan PANCASILA untuk menopang satu tatanan negara dan sistem pemerintahan yang NON-DEMOCRATIC, maka tidak ada yang salah, dan tidak ada yang tidak MUMPUNI dengan PANCASILA, Preambule dan UUD 1945.
Tetapi kalau PANCASILA, PREAMBULE dan UUD 1945 (pre dan post amandement) dipakai, ditujukan dan diinginkan untuk MENOPANG dan mengatur sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan yang DEMOKRATIS, maka saya dengan suara loud and clear mengatakan bahwa hal itu adalah satu gagasan dan ide yang from the get go TIDAK MUMPUNI and still warranted untuk diperdebatkan, karena dari awalnya PANCASILA, PREAMBULE dan UUD 1945 TIDAK didesigned and dicetuskan untuk menopang dan mengatur berdirinya negara DEMOKRASI.
Kenapa sekarang tiba-tiba ingin dijadikan sumber dan dasar hukum untuk mengatur dan mengendalikan negara DEMOKRASI Indonesia hanya dengan mengamandement UUD 1945, 4 kali?
Sila ke #4 alone, (musyawarah untuk mufakat) TIDAK cukup dan tidak mumpuni untuk mengatur the complexity of democratic government, karena sila ke #4, Preambule, UUD 1945 (di batang tubuh) atau di dukumen penting lainya, tidak ada bab, pasal dan ayat khusus atau ayat umum yang mengatur dan membahas secara detail dan comprehensive tentang prinsip-prinsip negara Demokrasi yang menyangkut CO-EQUALISASI dari 3 lembaga negara, FREE PRESS, tyrany majority, oversight, transparency, checks and balances antar lembaga negara atau institusi pemerintah.
Lihat dan belajar dari sejarah di bubarkanya KONSTITUANTE! Kenapa di BUBARKAN?
Apakah dalam setiap musyawarah itu akan selalu di capai mufakat? Dream on….! Not really!
Apakah semua anggotra PARLIAMENT itu akan selalu berbuat HIKMAT dan BIJAKSANA dalam permusyawaratan dalam mewakili rakyat? Keep on dreaming…!!
Jangankan berbuat HIKMAT dan BIJAKSABNA dan mau membela, memikirkan dan mewakili kepentingan rakyat di DPR. TIDAK membela kepentingan partai politik 100% saja, udah mending!
Tanpa adanya aturan yang comprehensive untuk mengatur jalanya DELIBERATION, maka TYRANNY MAJORITY akan muncul tanpa bisa direm dan diblokir.
TYRANNY MAJORITY adalah salah satu phenomena politik yang TIDAK boleh ada didalam tatanan dan sistem pemerintahan DEMOKRASI.
Apalagi bila Indonesia mengklaim sebagai negara DEMOKRASI PANCASILA atau negara demokrasi yang berdasarkan PANCASILA?
Ini ide siapa dan siapa yang pertama kali memperkenalkan ide ini, DEMOKRASI PANCASILA di Indonesia?
Khan Indonesia itu ketika diproklamisaikan sebagai negara kesatuan REPUBLIC Indonesia, bukanya sebagai negara DEMOKRASI? When was the shift started and by whom?
Kalau memang benar, Indonesia adalah negara DEMOKRASI PANCASILA, maka logikanya, antara 5 sila dari PANCASILA itu, selain diikat-ikatkan satu sila dengan sila yang lain (supaya mbulet orang awam tidak mengerti), maka sila-sila itu juga bisa diikat-ikatan dengan 11 prinsip Demokrasi yang ada, biar TAMBAH MBULET dan rumet dengan multi tafsir atau ambiguity yang semakin njlimet.
Contohnya ini:
Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
Ketuhanan yang Maha Esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, ber Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ber-sovereignty of the people, ber-goverment based upon the consent of the governed, ber-majority rule, ber-manority rights, ber-gurantee of basic human rights, ber-free and fair elections, ber-equality before the law, ber-due process of the law, ber-constitutional limits on government, ber-social, economic and political pluralism, dan serta ber-values of tolerance, pragmatism, cooperation and compromise.
Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indon…esia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, ber Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ber-sovereignty of the people, ber-goverment based upon the consent of the governed, ber-majority rule, ber-manority rights, ber-gurantee of basic human rights, ber-free and fair elections, ber-equality before the law, ber-due process of the law, ber-constitutional limits on government, ber-social, economic and political pluralism, dan serta ber-values of tolerance, pragmatism, cooperation and compromise.
Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ber-sovereignty of the people, ber-goverment based upon the consent of the governed, ber-majority rule, ber-manority rights, ber-gurantee of basic human rights, ber-free and fair elections, ber-equality before the law, ber-due process of the law, ber-constitutional limits on government, ber-social, economic and political pluralism, dan serta ber-values of tolerance, pragmatism, cooperation and compromise.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ber-sovereignty of the people, ber-goverment based upon the consent of the governed, ber-majority rule, ber-manority rights, ber-gurantee of basic human rights, ber-free and fair elections, ber-equality before the law, ber-due process of the law, ber-constitutional limits on government, ber-social, economic and political pluralism, dan serta ber-values of tolerance, pragmatism, cooperation and compromise.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, ber-sovereignty of the people, ber-goverment based upon the consent of the governed, ber-majority rule, ber-manority rights, ber-gurantee of basic human rights, ber-free and fair elections, ber-equality before the law, ber-due process of the law, ber-constitutional limits on government, ber-social, economic and political pluralism, dan serta ber-values of tolerance, pragmatism, cooperation and compromise.
Duh mbulet, jlimlet bin ruwetnya yang disebut dengan nilai-nilai atau prinsip-prinsip DEMOKRASI-PANCASILA itu!
Belum lagi, gimana memahami arti dan makna dari semua kata-kata itu dengan multi tafsir dan potensi conflict of ideologies satu sama lain, yang jelas ada!
Apalagi ME-NERAPKAN-NYA!!!
Good luck!!!
D). SOLUSI POLITIK PERTAMA:
Ini sekarang saya akan membuka diri (VOLUNTEER) untuk memberi satu SOLUSI POLITIK yang bisa diambil atau diterapkan di Indonesia sekarang juga, untuk mengurangi debacles politik yang ada.
At least, kalau satu solusi yang kami sampaikan ini diterapkan atau dicoba, I can guarantee that there will be a significant change di Indonesia, secara politik!
1). Indonesia; Presiden dan DPR sekarang ini, perlu membuat RUU baru yang isinya adalah memerintahkan semua CALEG TERPILIH atau semua anggota DPR harus di LEPAS dari ikatan partai politik.
Karena, secara hukum konstitusional:
Anggota DPR adalah wakil rakyat dan bukanya wakil partai politik, karena mereka dipilih langsung oleh rakyat.
Caleg terpilih harus bisa dan harus mampu bekerja secara INDEPENDENT diluar kontrol, ikatan dan pengaruh dari partai politik.
Afilisasi seorang CALEG dengan partai politik adalah sebatas REGISTRY dan untuk mendapat dukungan suara atau logistik dari partai politik selama PEMILU.
Setelah menang PEMILU, IKATAN dengan PARTAI POLITIK harus dilepas, dan hal itu harus atur dengan UU baru!
Setelah di pilih menjadi anggota DPR, kalau si caleg terpilih ini masih ingin tetap memperjuangkan misi dan visi partai, adalah hal yang wajar saja, selama hal itu at will dari si caleg dan bukan PAKSAAN atau tekanan dari partai politik.
Karena itu semua anggota DPR harus punya kantor sendiri-sendiri di masing-masing DAPIL lengkap dengan staff untuk melayani kepentingan dan keluhan konstituents.
Dan juga secara specific; harus di spelled-out, melarang partai politik untuk ikut campur dalam urusan di DPR; baik itu secara langsung atau tidak langsung.
Jadi tugas ketua partai dan kader-kader partai poltik adalah untuk menjalankan tugas dan tanggung-jawab INTERNAL dari partai politik, khususnya dalam menyiapkan dan menyongong PEMILU.
Setelah PEMILU selesai, activities ceased; aktivitas partai politik selesai dan urusan selanjutnya hanya bisa dilakukan untuk urusan internal partai.
Hal ini sekaligus akan MEMOTONG dan MEMASUNG kekuasaan sang pengusaha elites yang mengepu-ngepu ingin menjadi ketua partai politik; seperti Aburizal Bakrie, karena menjadi KETUA PARTAI POLITIK memiliki kekuasaan dan pengaruh yang besar, yang kadang-kadang lebih besar dari kekuasaan dan pengaruh anggota DPR yang dipilih raklyat.
Kalau saran dan solusi ini diterapakan di Indonesia, maka yang namanya KEDAULATAN RAKYAT itu dimulai is started from the General Election and NOT ended right after the General Election completed.
For the people of Indonesia, Democracy shall start from the General Election and it is not ended right after the General Election completed! Rakyat cuma jadi penonton Demokrasi!
Hal ini salah kaprah, undemocratic dan harus segera di perbaiki.
Banyak cara untuk mengurangi dan akhirnya menghilangkan “money politics” di Indonesia. Paling tidak, sistem dan process PILEG, PILPRES dan PILKADA bisa diciptakan sedemikian rupa hingga mengunakanuang, bribing voters denganRp. 20.000, Rp. 50.000 atau Rp. 100.000 dengan”serangan fajar” dengan membagi-bagikan amplop di hari H-nya, tidak dominant dan tidakl begitu memiliki IMPACT untuk merubah hasil pemilu.
There are ways to do that, but this is another complicated and complex matter to be debated.
Saat ini, yang paling utama and top of the top issue politik yang harus di remedy di Indonesia, adalah mengontrol dan mengarahkan fungsi dan tugas anggota DPR dan partai politik.
Kalau satu solusi ini dicoba diterapkan di Indonesia, I can guarantee with degree of CERTAINTY, akan ada perubahan politik besar di Indonesia.
Saya yakin akan ada pertanyaan sana sini, terus buat apa bikin partai politik dong dari mana dana partai, dll. That is minor issue that we can debate.
Yang jelas, anggota DPR adalah wakil rakyat dan mereka harus diatur, dirahkan dan di paksa untuk bekerja melayani kepentingan rakyat dengan UU baru, dan bukanya melayani kepentingan partai politik!
Prove me if I am wrong!!!
Kalau Pemerintah, Presiden dan DPR tidak mau melakukan perubahan penting dan fundamental untuk merubah political gridlock di Indonesia saat ini, alias tidak mengubris, maka the next step-pun sudah kami siapkan!
The wind of change is coming to Indonesia!
E) MENUNTUT PRESIDEN dan SEMUA ANGGOTA DPR
Kalau pemerintah, Presiden dan DPR tidak mau melakukan dan mengubri tuntutan RAKYAT untuk melakukan PERUBAHAN yang sangat fundamental untuk merubah political gridlock di Indonesia saat ini, maka THE NEXT STEP-pun sudah kami siapkan.
hanya ada satu cara dan satu jalan yang bisa ditempuh oleh rakyat Indonesia saat ini untuk bisa melabrak dan mendobrak kebobrokan, mental busuk para pemimpim bangsa dan wakil rakyat, serta kerancuan yang melilit kehidupan bangsa Indonesia saat ini, yakni secara paksa MENUNTUT perubahan sosial, ekonomi dan politik, dengan cara melakukan PROTES TERBUKA TURUN KEJALAN-JALAN diseluruh Indonesia.
*
1). Change does not come from wall-street to the main street! Perubahan itu jarang yang datangnya dari PUSAT ke BAWAH, tapi banyak perubahan itu yang datang dari BAWAH, dipaksakan ke ATAS. Lihat saja perubahan yang terjadi di Indonesia tahun 1997/1998.
*
2). Sudah jelas sekali dari melihat sekian banyaknya kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara di EXECUTIVE, LEGISLATIVE dan JUDIKATIVE, dan mengetahui betapa bejat bin korup mental pejabat negara, wakil rakyat dan peneggak hukum saat ini, MUSTAHIL dan TIDAK MUNGKIN, para pejabat negara dan wakil rakyat di DPR itu akan mau MEMBUAT RUU baru yang isinya “mengikat diri mereka sendiri” atau yang insinya MENUTUP LUBANG-LUBANG TIKUS, yang selama ini mereka manfaatkan untuk memburu RENTE dan KORUPSI.
*
Karena itu, hanya ada satu jalan yang bisa ditempuh oleh bangsa Indonesia saat ini: “Rakyat perlu melkuakan PROTES TERBUKA dengan cara turun ke JALAN_JALAN dan menuntut perubahan sosial, ekonomi dan politik secara terbuka kepada Pemerintah dan DPR secara PAKSA”. Cara-cara lain sudah tertutup dan tipis!
*
Kami sudah “set a date” untuk melakukan “peaceful uprising” (demo dan protes terbuka secara damai) sebagai jawaban terhadap ketidak-perdulian dan ketidak-mampuan pejabat negara dan wakil rakyat, yakni mulai tanggal 5 Juni, 2012 ke depan (onward). Dibawah ini adalah 5 tuntutan kami:
*
1). Pemerintah harus mampu mengurangi dan akhirnya menghapuskan UTANG dalam dan luar negeri Indonesia
2). Pemerintah PUSAT dan DPR harus mengurangi PEMBOROSAN-nya dengan mengurangi jumlah MENTERI kabinet, tidak boleh lebih dari 15 anggota, dan jumlah anggota DPR tidak boleh lebih dari 300 orang, termasuk anggota DPR+DPD.
3). Menuntut Pemerintah PUSAT dan DPR untuk segera membuat dan merevisi RUU politik agar semua anggota DPR dipisahkan dari IKATAN partai politik, dan mengharuskan semua anggota DPR untuk bekerja secara independent mewakili konstituen dengan memiliki kantor perwakilan sendiri-sendiri di masing-masing DAPIL (daerah pilihan), serta melarang partai politik untuk ikut campur dalam urusan di Parliament/DPR.
4). Syarat menjadi sorang CAPRES yang harus diusung oleh partai politik yang memiliki suara di DPR 20%, harus “dihapuskan” dan diganti dengan syarat minimum yang harus berlaku bagi semua warga negara Indonesia, tanpa perduli latar belakang pendidikan, ras, suku, agama, idiology maupun afiliasi dengan partai atau tidak. Hak menjadi seorang CAPRES adalah hak semua warga negara Indonesia.
5). Menuntut Pemerintah PUSAT dan DPR untuk membuat RUU baru yang mengatur posisi dan kekuasaan 3 lembaga negara (Legislative, Executive dan Judikative) agar lebih seimbang dan sejajar (Co-EQUAL) untuk bisa menciptakan sistem pemerintahan yang lebih demokratis dan terciptanya transparency, dan sistem “checks and balances” di dalam pemerintahan.
*
Kami memberi waktu kurang lebih 1 tahun hingga 4 Juni 2012.
*
Bila 5 tuntutan ini tidak digubris dan dibuktikan oleh Pemerintah PUSAT dan DPR, the next action is organizing an uprising across the country!
Up to that point, the debates are over, the discussions are no longer needed. What needed is an action to draft a new bill as demanded! That is a start to fix much of the debacles in Indonesia.
What can you do? Just be proactive and mendukung usaha ini. If it is good for the country, do it!
Good Luck, Indonesia!
Chris Komari
Chairman/PARMADIM
*Untuk lebih details, bisa di ekses dari link dibawah ini:

Recent Comments