PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA…..?
Rumusan singkat demokrasi pancasila tercantum dalam sila ke-4 yaitu, “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang yang terkait erat antara satu sila dengan sila lain (bulat dan utuh). Ada beberapa pendapat mengenai pengertian demokrasi pancasila, antara lain sebagai berikut:
*
a. Menurut Prof. Dardji darmo diharjo, SH
*
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti, dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.
*
b. Menurut Prof.Dr.Drs. Notonegoro, SH
*
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoesia. (pengertian senada dikemudian dikemukakan pula oleh Soemantri, SH dan Drs. S. Padmuji, MPA.)
*
c. Ensiklopedia Indonesia
*
Demokrasi Indonesia berdasarkan pancasila meliputi bidang politik, bidang sosial dan ekonomi serta yang dalam penyelesian masalah-masalah nasional berusaha sejuah mungkin menempuh jalan permusyawarantan untuk mencapai mufakat.
***
Diatas adalah konsep sistem pemerintahan yang tidak ada juntrungnya, konsep yang cuma bisa dimengerti oleh penulisnya sendiri, tidak ada ujung pangkalnya, serta dasar pokok dari nilai-nilai dan idiology satu system pemerintahan yang belum pernah TERBUKTI dan TERCETUSKAN. Masih sekedar KONSEP!!!
*
Tragisnya, Bung Karno sendiri sebagai pencetus nilai-nilai itu, malah MEMBUMI-HANGUSKAN dengan dikelurakanya dekrit Presiden 5 July, 1959 dan diperkenalkanya idelolgy baru yang disebut Demokrasi TERPIMPIM (guided democracy) yang bukan hanya bertentangan dengan sile ke #4 dari Pancasila, TETAPI juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Demokrasi.
*
Kalau para proklamator bangsa dan para FOUNDING FATHERS negara Indonesia ingin MENG-INDONESIA-KAN demokrasi dan MEN-DEMOKRASI-KAN
Indonesia dengan mencetuskan 5 ideology PANCASILA, Preambule dan UUD 1945,
*
Atau dengan kata lain
*
ingin MEM-PANCASILA-KAN demokrasi dan MEN-DEMOKRASI-KAN Pancasila, maka secara tegas, loud and clear saya mengatakan bahwa ide itu sendiri adalah ide yang TIDAK mumpuni, tidak akan bisa klop atau pas dengan prinsip-prinsip dan cita-cita Demokrasi, bahkan terbukti banyak tantangan, pertentangan atau conflict antara ideology PANCASILA dan ideology DEMOKRASI.
Demokrasi adalah satu sistem pemerintahan yang sangat COMPLEX untuk bisa dirangkup atau diatur hanya dalam satu SILA, seperti sila ke #4 saja dari PANCASILA.
Bahkan sila ke #4, ini tidak cukup, tidak mumpuni dan tidak comprehensive enough untuk dijadikan patokan, pegangan, ukuran dan dasar hukum dan dasar perpolitikan (the rule the game) bagi satu sistem pemerintahan Demokrasi, karena nilai yang terkandung dalam sila ke #4 PANCASILA, terlalu insignificant untuk bisa dipakai untuk mengatur jalanya sistem pemerintahan Demokrasi.
Lebih dari itu, kalau dikupas secara detail, point per point, sila per sila, ideology per ideology, kata per kata dan paragragh demi paragragh dari dokumen penting
seperti yang ada di PANCASILA, PREAMBULE dan UUD 1945 (post and pre amandement), maka kita akan temmukan begitu banyak CONFLICT of IDEOLOGIES, bukan hanya dengan ideology DEMOKRASI, tetapi juga antar dokumen-dokumen penting itu sendiri, yakni: PANCASILA, PREMABULE dan UUD 1945.
Untuk bisa mengupas semua ini, ONE MUST UNDERSTAND FIRST what democratic government really is.
Tanpa itu, sulit untuk bisa mencari, menemukan dan mengupas ketidakmampuan dan kekurangan dari PANCASILA, Preambule dan UUD 1945 untuk dijadikan dasar HUKUM dan patokan guna menopang satu sistem ketatanegaraan dan satu system pemerintahan Demokrasi.
Dari 5 sila-sila PANCASILA jelas bahwa KETUHANAN YANG MAHA ESA, sebagai sila pertama adalah dasar utama dan fokus UTAMA dari ideology Pancasila.
Bahwa kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa menjadi beacon atau centralized point and ideology nomer #1 bagi bangsa Indonesia diatas kepentingan dan
ideology-ideology lain. Sila PERTAMA adalah fokus utama dari PANCASILA.
PANCASILA sebagai falsafah bangsa atau state ideology mendapat tempat tersendiri dan tertinggi di Indonesia, diatas KONSTITUSI UUD 1945.
Sementara itu dalam PEMBUKAAN UUD 1945, disebutkan bahwa “KEDAULATAN RAKYAT-lah” yang menjadi ideology tertinggi diatas
ideology-ideology lain, FOKUS UTAMA dan focus point atau turning point terbentuknya negara Indonesia, diatas PANCASILA.
Lihat dan baca lagi PEMBUKAAN.
Terus, mana yang lebih tinggi di Indonesia: PANCASILA atau KEDAULATAN RAKYAT?
Sementara itu, sila ke #4 PANCASILA, hanya membahas sistem pemerintahan demokrasi berdasarkan “MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT” tetapi ABSENT atau tidak membahas sama sekali ajaran, ideology, process atau prinsip-prinsip apa dan bagaimana bila musyawarah untuk mufakat itu TIDAK TERCAPAI.
Apa processnya dan langkah-langah apa yang mesti diambil dan aturanya bagaimana, sebelum VOTING itu dilakukan untuk menghindari munculnya sistem “TYRANNY MAJORITY”, seperti yang telah terjadi, telah kita saksikan dan masih terjadi hingga saat ini di Indonesia dengan terbentuknya “sekretaris koalisi gabungan atau (sekgab) dalam sistem Presidential. SEKGAP adalah satu
bentuk TYRANNY MAJORITY!!!
Begitu banyak THE FLAWS, kelemahan dan kekurangan dari PANCASILA, PREAMBULE dan UUD 1945 (pre and post amandement) untuk bisa menopang satu sistem pemerintahan DEMOKRASI.
Tidak percaya, be my guest!
Hal ini bukan berarti saya ada keinginan untuk menghilangkan atau menganti PANCASILA, PREAMBULE dan UUD 1945. Dokumen penting ini adalah bagian dari sejarah berdirinya negara Indonesia dan akan tetap menjadi bagian dari sejarah itu.
*
Yang saya inginkan adalah kebesaran hati, dan keberanian diri bangsa Indonesia untuk mengenali kelemahan dan kekurangan itu, dan kemudian memperbaikinya, demi kemajuan, perkembangan, kesejahteraaan, kemakmuran dan kedamaian bangsa Indonesia itu sendiri!
Chris Komari
Chairman/PARMADIM
*

Recent Comments