Memperkenalkan upaya pengawasan public atau public oversight terhadap institusi Pemerintah dengan pembentukan sebuah social dan political organisasi dengan nama:
*
PUBLIC OVERSIGHT AFFAIRS (P.O.A)
*
Melihat perkembangan politik di Indonesia akhir-akhir ini dimana terlihat jelas betapa pentingnya peranan pejabat negara dan wakil rakyat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dengan menjalankan aspirasi dan harapan rakyat, namun yg ada malah sebaliknya.
*
Pejabat negara dan wakil rakyat malah melakukan tindakan-tindakan dan manuver politik yg bertentangan dengan kehendak dan harapan mayoritas rakyat Indonesia, bahkan sering terlihat melakukan pelanggaran kekuasaan atau abuse of power.
*
Sebagai contoh pertama dalam masalah ini adalah usaha dari Menteri KOMUNIKASI; Tifatul Sembiring (Mantan President PKS) melalui KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) untuk tidak atau membatasi siaran langsung persidangan KPK vs. POLRI.
*
Hal ini adalah salah besar, abuse of power dalam pemerintahan Demokrasi karena kebebasan warga negara atau hak rakyat yang disebut individual sovereignty atau sovereignty of the people itu harus dijamin. Usaha pengebirian hak dan kebebasaan rakyat ini harus diperangi dengan maksimal.
*
Contoh kedua adalah adanya usaha dari pemerintah untuk menutup-nutupi kasus Bank Century melalui Sri Mulyani dan Boediono’s gang; dua pejabat negara yg kemungkinan besar terseret dalam kasus ini, untuk mengurangi atau menutup-nutupi kasus ini dari publik.
*
President SBY semestinya menghimbau agar kasus ini dibuka secara umum dengan menyarankan DPR untuk membentuk KOMISI INDEPENDENT ataua Independent Counsel untuk mengusut masalah BANK CENTURY. Usaha pemerintah untuk menutup-nutupi kasus ini atau melupakan kasus ini adalah jelas pelanggaran atas HAK dan KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA untuk mengetahui dan diberitahu.
*
DPR sendiri semestinya membentuk KOMISI INDEPENDENT atau menunjuk Independent Counsel secepatnya untuk menyelidiki kasus Bank Century dan mereka yang terlibat didalamnya tanpa harus menunggu saran atau kerja sama dari Presiden. Itu adalah HAK DPR.
*
Usaha-usaha dari pejabat negara atau wakil rakyat yang ingin mengebiri HAK dan KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA dengan cara-cara licik atau melakukan pelanggaran jabatan dan kekuasaan atau abuse of power, harus di lawa, ditindak dan diadili. Karena abuse of power adalah salah satu “IMPEACHABLE OFFESES” yang akan merusak kehidupan berbangsa dan bernegara dalam pemerinthan demokrasi.
*
Karena itu pejabat yang melakukan pelanggaran ini harus di tindak dan diadili. Rakyat perlu melakukan pengawasan, dan P.O.A bisa dijadikan wadah untuk melakukan tugas pengawasan terhadap kerja pejabat negara.
*
Hal-hal diatas adalah issue-issue yang terjadi di tanah air. Bagaimana dengan issue-issue yang terjadi dibelakang rumah kita sendiri, di San Francisco dan Bay Area, khususnya dalam lingkungan kerja Consulate General Office of San Francisco.
*
Masalah-masalah keuangan yang dipertanyakan, pembukuan yang semwrawut, tidak adanya accountability dan penuh dengan secrecy yang terjadi dalam pembukuan Indonesian Day 2006, cukup memberikan pelajaran bagi kita semua untuk selalu waspada akan tingkah laku dan perbuatan pejabat negara dan wakil rakyat yang sedang bertugas di luar negeri yang berkolaborasi dengan orang-orang Indonesia setempat.
*
Oversight ini kita lakukan bukan karena rasa iri, dengki, tidak percaya dengan pejabat negara atau sesama warga negara, tapi hal ini kita lakukan sebagai refleksi tuntutan kedaulatan rakyat untuk MENGETAHUI dan di BERITAHU akan hal-hal yang dilakukan oleh wakil rakyat dan pejabat negara dengan melakukan tindakan pengawasan (oversight role) terhadap jalanya dipemerintahan.
*
Lebih dari itu, dalam pembelanjaan keuangan negara, rakyat ingin tahu apakah uang negara yang juga uang rakyat itu dibelanjakan dengan bijaksana dan justified.
*
Semuanya ini dilakukan agar pejabat negara mindful dan waspada, agar semua permasalahan dan government affairs dilakukan secara transparant, tidak secara terselubung, sembunyi-sembunyi, penuh secrecy dan adanya oversight dari rakyat agar terciptanya system ‘checks and balances”, untuk terus mengingatkan agar para pejabat negara tidak lalai akan tugasnya dalam mengemban amanat rakyat, seperti melakukan tindakan korupsi dan abuse of power.
*
Karena itu kami menyambut baik keluarnya Undang-Undang Nomer 14, tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
*
Karena UU ini akan sangat berharga sekali dan senjata bagi RAKYAT untuk menuntut hak dan kedaulatan rakyat untuk MENGETAHUI dan DIBERITAHU akan hal-hal yang dihadapi negara dan bangsa dan juga akan hal-hal yang dilakukan oleh pejabat negara dan wakil rakyat baik itu ditanah air maupun yang berada di luar negeri.
*
Berikut adalah article dari salah satu anggota DPR Komisi I, tentang UU KIP yang kebetulan juga si penulis adalah seorang yang saya kenal secara Pribadi, Tantowi Yahya.
*
(Quote)
Era Keterbukaan Informasi, Siapkah?
Oleh Tantowi Yahya Anggota Komisi I DPR
*
MEMASUKI awal 2010, sebuah era baru akan dimulai. Dalam waktu tiga bulan ke depan, setelah pada 1999 keran kebebasan pers dibuka dengan terbitnya UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999, tahun ini (tepatnya Mei 2010), Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) akan diberlakukan. UU yang disahkan pada 30 April 2008 ini merupakan salah satu terobosan besar DPR pe riode 2004-2009 dalam memperkuat demokratisasi di Indonesia yang semakin matang. Mengapa?
*
Pertama, UU KIP memberi jaminan terbukanya akses informasi bagi masyarakat terhadap badan publik yang mendapat alokasi dana dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), bantuan luar negeri, dan dari himpunan dana masyarakat. UU KIP mewajibkan badan publik untuk memberi dan membuka akses informasi kepada masyarakat dengan pengecualian yang terbatas. Tidak ada alasan bagi badan publik untuk tidak melayani permintaan informasi yang menjadi milik publik. Sanksi pidana menanti, jika badan public tidak menjalankan amanat UU KIP.
*
Kedua, keberadaan UU KIP ini semakin menegaskan bahwa akses public terhadap suatu informasi merupakan hak asasi manusia yang diakui juga oleh UUD 1945 Pasal 28 F.
Hadirnya UU KIP akan meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik serta pengawasan atas pelaksanaan roda pemerintahan. Terbukanya akses publik terhadap informasi bertujuan memotivasi badan publik bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan yang sebaik-baiknya.
*
Ketiga, dengan UU KIP upaya mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan transparan dapat dipercepat. Langkah itu merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance), dan partisi-patoris dalam seluruh proses pengelolaan kenegaraan, termasuk seluruh proses pengelo laan sumber daya publik sejak dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan serta evaluasinya.
*
Ringkasnya, hadirnya UU KIP memang sudah menjadi keharusan di tengah derasnya arus tuntutan transparansi di segala bidang. Lewat asupan informasi yang baik dan mudah diakses, masyarakat bisa memberikan kontribusi dan partisipasinya dalam setiap kebijakan publik sehingga interaksi dan kerja sama antarkeduanya bisa terjalin baik. Sebaliknya, tanpa informasi, publik akan kesulitan untuk berpartisipasi, memberi saran, dan melontarkan kritik terhadap setiap kebijakan yang dikeluarkan badan publik.
*
Jika hal itu terjadi, cita-cita mewujudkan prinsip-prinsip good governance tentunya akan sulit tercapai. Menanti keseriusan pemerintah Setelah melalui proses yang panjang dan seleksi yang ketat di DPR, sesuai dengan amanah UU KIP, pemerintah telah mengangkat tujuh komisioner pusat (KI) berdasarkan Kepres No 48/ P/2009 tanggal 2 Juni 2009. Ketujuh komisioner yang dilantik pada 16 Juli 2009 menandai bahwa secara hukum KI pusat ter bentuk.
*
Kini, delapan bulan sejak pelantikan atau tiga bulan menjelang implementasi UU KIP (Mei 2010), tidak ada tanda-tanda keseriusan pemerintah mempersiapkan pemberlakuan UU KIP. Setidaknya, hal itu tecermin dari belum terbitnya beberapa peraturan pemerintah (PP) yang dapat dirujuk dan dijadikan pedoman oleh badan publik mengenai implementasi UU KIP. Akibatnya, sampai saat ini hampir semua badan publik masih bingung menghadapi pelaksanaan UU KIP. Ketidaksiapan badan publik mengimple mentasikan UU KIP juga pernah terdeteksi dari survei Institut Studi Arus Informasi (ISAI) pada 2008.
*
Ketidakseriusan pemerintah juga terlihat dari lemahnya sosialisasi UU KIP. Sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab terhadap sosialisasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebenarnya telah intensif menyosialisasikan UU KIP di berbagai daerah. Namun, karena sosialisasi tidak dilaksanakan secara sistematis dan terintegrasi, hasilnya kurang berdampak luas. Masih banyak lembaga pemerintah maupun nonpemerintah di tingkat pusat maupun daerah yang belum memahami secara utuh substansi yang terkandung UU KIP.
*
Upaya pemerintah yang tidak segera memfasilitasi terbentuknya Sekretariat KI pusat yang menjadi pendukung kinerja KI sebagaimana diamanatkan UU KIP juga menjadi bukti lain ketidakseriusan pemerintah. Sebagai Menkominfo baru, Tifatul Sembiring akhir Desember lalu memang telah mengirim surat
*
Ketiadaan dan ketidakjelasan soal sekretariat membuat kinerja para Komisioner KI menjadi tidak maksimal. Kerja-kerja yang harus mereka lakukan dalam rangka persiapan implementasi UU KIP menjadi terbengkalai. Sampai saat ini misalnya, baru Provinsi Jawa Tengah yang sudah merekrut calon-calon anggota KI provinsi. Sementara itu, beberapa provinsi lainnya seperti Gorontalo dan Sumatra Selatan baru memasuki tahap persiapan dan sebagian provinsi lainnya masih belum jelas.
*
Hal itu tentu saja menjadi sebuah ironi. Saat pemerintah menggembar gemborkan pentingnya reformasi birokrasi dan menjadi salah satu tolok ukur kesuksesan kerja 100 hari pertama kabinet, para birokrat kita ternyata tidak siap dan menunjukkan kelambanannya.
(Unquote)
*
end

Recent Comments